Siap Gelar Aksi, Warga Lippo Karawaci Pertanyakan PSU dan Transaparansi IPKL

oleh -293 Dilihat
banner 468x60

TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Persoalan kepastian hukum kepemilikan rumah, penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), serta transparansi Iuran Pemeliharaan Kebersihan dan Lingkungan (IPKL) kembali menjadi sorotan warga di kawasan Lippo Karawaci dan sekitarnya. Paguyuban Warga LVK bersama Paguyuban Warga Park Serpong berencana menggelar aksi damai pada Rabu, 28 Oktober 2026, di Menara Matahari, Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang.p

Aksi yang diperkirakan melibatkan 150–300 peserta tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga untuk memperoleh kejelasan atas hak-hak konsumen yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

banner 336x280

Koordinator aksi, Trinitati Saragih, menegaskan bahwa persoalan Akta Jual Beli (AJB) bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan konsumen atas rumah atau unit yang telah dibeli dan ditempati.

Selain itu, Trinitati juga menyoroti dokumen yang dikenal sebagai Penegasan dan Persetujuan Pembelian Unit (PPPU) yang disebut masih dipegang sebagian warga. Menurutnya, dokumen tersebut perlu diperjelas kedudukan hukumnya, terutama apabila konsumen telah membayar rumah dan menempati, namun tetapi AJB belum diselesaikan.

“PPPU bukan AJB. Warga berhak memperoleh kejelasan mengenai status hukum unit yang sudah dibeli dan dibayar. Jangan sampai konsumen bertahun-tahun menempati rumah, tetapi kepastian dokumen kepemilikannya masih menjadi tanda tanya,” tegas Trinitati.

Ia mengingatkan, ketidakjelasan dokumen kepemilikan berpotensi menimbulkan persoalan serius, apabila pengembang menghadapi sengketa hukum, masalah keuangan, atau proses penyitaan aset.

Namun secara hukum, status dan risiko setiap unit harus dinilai berdasarkan dokumen yang ada, status hak atas tanah, perjanjian transaksi, serta kondisi hukum konkret. Belum terbitnya AJB tidak dengan sendirinya berarti konsumen sama sekali tidak mempunyai hak. Sebaliknya, PPPU juga tidak otomatis membuktikan bahwa hak milik atas tanah telah beralih kepada pembeli.

Karena itu, warga mendesak pengembang memberikan penjelasan terbuka mengenai status setiap unit, tahapan penyelesaian AJB, serta langkah konkret untuk memastikan hak konsumen terlindungi.

Untuk itu, Pengembang juga diminta Memenuhi Kewajiban dan Memberikan Kepastian. Trinitati menyebut, bahwa kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 7 UU tersebut yang mengatur sejumlah kewajiban pelaku usaha, antara lain beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan apabila persyaratannya terpenuhi.

Dalam konteks transaksi properti, warga juga mengharapkan kejelasan status tanah dan bangunan, dokumen perizinan yang relevan, mekanisme penyelesaian transaksi, serta penyerahan dokumen legal sesuai ketentuan.

“Warga membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji. Jika persyaratan konsumen sudah terpenuhi, proses AJB harus mempunyai tahapan, jadwal, dan penanggung jawab yang jelas. Pengembang juga perlu menjelaskan secara transparan apabila terdapat kendala,” tegas Trinitati.

Warga pun meminta agar proses AJB bagi konsumen yang telah memenuhi persyaratan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026.

Selain AJB dan penyerahan PSU yang menjadi agenda penting dalam tuntutan warga. Kejelasan mengenai status, kondisi, dan mekanisme penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial juga diperlukan agar warga mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pemeliharaannya.

Selain transparansi IPKL yang menjadi perhatian. Warga juga meminta rincian komponen biaya, dasar penetapan besaran iuran, mekanisme pengelolaan dana, serta laporan penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan mendasarearga yakni, apakah warga telah memperoleh informasi yang memadai mengenai biaya yang dibayarkan dan layanan yang menjadi tanggung jawab pengelola?

Dengan itu, keterbukaan tersebut dinilai penting untuk membangun hubungan yang sehat antara warga dan pengembang. Tanpa informasi yang memadai, perbedaan persepsi berpotensi terus berkembang dan memperpanjang persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog.

Berdasarkan rencana yang disampaikan koordinator, aksi damai akan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, dengan lokasi tujuan Menara Matahari, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci Central, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan direncanakan berlangsung melalui orasi, pembentangan spanduk, penyampaian pernyataan sikap, dan atau penyerahan surat aspirasi kepada pihak pengembang.

Adapun lima tuntutan utama warga meliputi:

1. Kepastian penyelesaian dan penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Percepatan pelaksanaan AJB bagi warga yang memenuhi persyaratan, dengan target penyelesaian paling lambat Desember 2026.

3. Transparansi proses AJB, termasuk persyaratan, tahapan, kendala, dan jadwal penyelesaian.

4. Keterbukaan pengelolaan IPKL, mulai dari komponen biaya, dasar penetapan, hingga penggunaan dana.

5. Dialog terbuka dan konstruktif antara warga dan pengembang untuk menghasilkan penyelesaian yang terukur.

Dari tuntutan duatas, Trinitati menegaskan, bahwa aksi tersebut direncanakan sebagai penyampaian pendapat secara damai, bukan tindakan anarkis atau intimidatif.

Panitia juga menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat lain, menghindari kekerasan dan perusakan, serta berkoordinasi dengan kepolisian mengenai pemberitahuan kegiatan dan pengamanan.

Bagi warga, rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan investasi jangka panjang. Oleh sebab itu, kepastian dokumen kepemilikan, kejelasan PSU, serta transparansi biaya lingkungan merupakan persoalan yang layak memperoleh jawaban konkret.

Aksi damai tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk membuka ruang komunikasi dan menyelesaikan persoalan berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Marilah kita serius menuntut hak kita melalui cara yang damai, tertib, dan bertanggung jawab. Warga tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami membutuhkan kepastian, transparansi, dan penyelesaian yang jelas,” tegas Trinitati Saragih.

Kini, perhatian tertuju pada kesediaan pihak pengembang untuk memberikan penjelasan terbuka serta menyampaikan langkah penyelesaian yang terukur. Warga menunggu bukan hanya jawaban, tetapi juga komitmen yang dapat dibuktikan melalui tindakan nyata. (Abi)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.