Dinilai Tabrak AD/ART, Muscam KNPI Kecamatan Cicantayan Timbulkan Polemik Cacat Hukum

oleh -565 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) DPK KNPI Kecamatan Cicantayan yang seharusnya berjalan lancar dan dinamis kini justru memicu polemik hangat di internal organisasi. Rangkaian kegiatan musyawarah pemuda tersebut dinilai cacat hukum lantaran ada sejumlah tahapan penting krusial yang diduga kuat telah menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Minggu (25/10/2026).

Persoalan ini mulai meruncing sejak pelaksanaan agenda pra-muscam pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 yang lalu. Lantaran tidak dihadiri oleh Ketua DPK KNPI Cicantayan yang lama, Raju, jalannya forum pra-muscam akhirnya diambil alih oleh pengurus DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Sahdan, yang bertindak sebagai caretaker sekaligus petugas verifikasi data Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).

banner 336x280

Setelah mengambil alih forum pra-muscam, tim caretaker DPD KNPI Kabupaten Sukabumi bergerak membentuk struktur kepanitiaan baru. Mereka membentuk tim Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) serta Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC) yang secara keseluruhan berjumlah 7 orang, diambil dari keterwakilan unsur Ormas, OKP, beserta peninjau.

Polemik memuncak saat memasuki fase verifikasi berkas pendaftaran calon ketua baru di bawah pemeriksaan sekretaris sidang Pleno 1. Berdasarkan hasil penyaringan akhir tim kepanitiaan, panitia justru meloloskan dua orang nama sebagai calon resmi DPK KNPI Kecamatan Cicantayan, yaitu Yusuf Maulana yang berusia 34 tahun dan Azhari Muhtar yang akrab disapa Azhar berusia 43 tahun.

Salah satu calon resmi, Azhari Muhtar, secara terbuka langsung melayangkan protes keras dan menyatakan bahwa rangkaian Muscam ini cacat hukum. Menurut Azhar, kejanggalan awal bermula saat panitia meloloskan dirinya mendaftar, padahal usianya sudah menginjak 43 tahun, yang mana secara nyata melanggar aturan internal batasan usia pemuda.

Memasuki masa penetapan calon ketua, aroma penjegalan dan intimidasi politik organisasi di dalam tubuh Muscam semakin tercium menyengat. Azhar mengaku dirinya kerap digugat dan diintimidasi oleh oknum caretaker DPD KNPI Kabupaten Sukabumi bersama panitia SC/OC agar bersedia mundur dan membatalkan keikutsertaannya dalam pencalonan ketua.

“Agar saya tidak ikut maju ke pencalonan, saya bahkan sempat diiming-imingi jabatan sebagai Majelis Pemuda Indonesia DPK KNPI Kecamatan Cicantayan, tetapi tawaran itu langsung saya tolak,” tegas Azhar.

Azhar mempertanyakan konsistensi panitia SC/OC yang meloloskan pendaftarannya sejak awal, padahal ia telah menyetor uang pendaftaran sebesar Rp500.000 secara resmi. Tidak hanya itu, ia juga mengaku telah memelopori jalannya pra-muscam dengan merogoh kocek pribadi untuk membiayai akomodasi forum seperti konsumsi snack box dan kebutuhan logistik lainnya.

“Akibat perselisihan yang berlarut-larut tersebut, forum musyawarah sempat melahirkan jalan tengah berupa penerbitan dua surat keterangan di atas materai. Surat yang dibuat oleh caretaker DPD KNPI Sukabumi dan ditandatangani SC/OC serta calon Yusuf tersebut berisi klausul kesiapan kedua belah pihak untuk digugat pada saat sidang pleno maupun jika Azhar resmi terpilih,”terangnya.

Perlakuan berbeda justru didapatkan oleh calon ketua lainnya, Yusuf Maulana, yang saat ini telah menginjak usia 34 tahun. Yusuf dinilai melenggang mulus begitu saja dan langsung dinyatakan lolos oleh petugas Muscam tanpa diwajibkan menandatangani surat keterangan bersedia digugat di atas materai seperti yang diberlakukan kepada Azhar.

“Situasi sidang Pleno 1 kian memanas saat pimpinan sidang membacakan poin krusial AD/ART pasal 33 ayat 6, yang menegaskan bahwa batas usia maksimal calon ketua DPK KNPI Kecamatan adalah 30 tahun, 11 bulan, dan 29 hari.

Azhar menyampaikan bahwa instruksi protes yang dilayangkannya terkait aturan mutlak usia pemuda tersebut diabaikan begitu saja oleh pimpinan sidang terlebih AD/ART yang dibacakan oleh pimpinan sidang hasil foto copy dadakan oleh panitia tanpa ada tanda tangan Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Diakhir penutupnya. Beberapa Okp menyatakan sikap, demi tegaknya Ad/ART tersebut dari hasil mucam DPK Kecamatan Cicantayan agar keduanya di diskualifikasi bukan pihak azhar saja tapi Yusuf pun demikian artinya diambil alih kembali oleh DPD KNPI Kabupaten Sukabumi dan kedepannya bisa menghadirkan calon di usia calon 30 tahun.

Demikian pula dengan diloloskan calon Ketua atau pengurus KNPI berusia 34 dan 43 tahun oleh Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dinilai melanggar aturan internal organisasi (AD/ART KNPI) sekaligus aturan hukum negara (UU Kepemudaan), kalau dari awal sudah tidak bisa dan harus 30 tahun, panitia harusnya konsisten memegang teguh aturan dari Ad/ART tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra, akhirnya angkat bicara mengenai kegaduhan batasan usia yang diabaikan oleh para petugas Muscam Cicantayan tersebut. Melalui pesan singkat, ia membenarkan bahwa secara hukum organisasi, baik usia 34 maupun 43 tahun seharusnya tidak memenuhi syarat sah sebagai calon ketua.

“Usia 34 dan 43 tahun jelas tidak masuk semua karena sesuai AD/ART pada sidang pleno disepakati bab tersebut batasan usia adalah maksimal 30 tahun, 11 bulan, 29 hari untuk sah sebagai calon DPK KNPI Kecamatan,” tutur Yandra via WhatsApp.

***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.