JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Menindaklanjuti Surat Undangan Rapat Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0330/PA.01.04 tanggal 15 Oktober 2026 perihal Pembahasan Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah, warga Pantai Indah Kapuk (PIK) yang diwakili oleh Ketua RT 15/RW 06, Zakharia, B.Sc., menghadiri rapat koordinasi tersebut pada Senin (19/10/2026).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pertamanan ( Sekdis ) Eko Cahyono, S.T., M.AP.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta, jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre, serta pengurus RT dan warga.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, penggunaan lapangan olahraga dan playground fasilitas umum (fasum) seluas 3.175 m² yang terletak di Jalan Walet Elok 8, Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, secara resmi dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat setempat.
Keputusan rapat tersebut diserahkan kepada Zakharia, B.Sc. selaku Ketua RT 15/RW 06 untuk mengelola dan mengurus keberadaan lapangan basket serta area playground tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan tanah fasum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana olahraga dan kegiatan sosial bagi warga Cluster Walet Elok.
Menanggapi keputusan resmi ini, Ketua RT 15/RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Zakharia, B.Sc., menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
”Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi keputusan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Pengembalian pengelolaan fasilitas umum seluas 3.175 m² ini merupakan langkah penting agar lahan ini benar-benar kembali pada fungsinya untuk kepentingan seluruh warga Cluster Walet Elok,” ujar Zakharia saat memberikan keterangannya, Senin (19/10/2026).
Zakharia menambahkan, pengurus RT 15/RW 06 bersama warga akan segera berkoordinasi untuk mengelola serta merawat area tersebut secara berkala.
”Pengelolaan dan pemeliharaan berkala area lapangan dan tempat bermain anak ini akan kami lakukan pengawasan rutin guna menjaga kebersihan, kenyamanan, serta keamanan sarana ini agar tetap layak dan aman digunakan,” lanjutnya.
Dalam rapat penegasan tersebut, ditegaskan pula bahwa fasilitas publik ini tidak dapat dipergunakan oleh pihak Sekolah BBS, mengingat institusi sekolah tersebut bersifat komersial.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menekankan pentingnya menjaga fungsi sosial lahan agar tidak didominasi atau dimonopoli oleh kepentingan swasta/komersial.
”Sebagaimana yang ditekankan oleh dinas, fasum ini murni untuk fungsi sosial warga dan tidak diperkenankan dimonopoli oleh kepentingan pihak sekolah swasta atau komersial. Kami siap menjaga dan memanfaatkan amanah ini sebaik-baiknya untuk warga,” tegas Zakharia.
( Rizky)













