Polsek Kemayoran Ungkap Dugaan Peredaran Ganja

oleh -110 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com.Unit Narkoba Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Rasa Mulya RT 004/RW 008, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD beserta 43 paket ganja dengan berat bruto 162 gram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah kontrakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Unit Narkoba Polsek Kemayoran melakukan penyelidikan hingga mengamankan AD di lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang bersangkutan.

banner 336x280

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi 43 paket ganja dengan berat bruto 162 gram, dua timbangan elektrik berukuran besar dan kecil, kertas pembungkus ganja, serta uang tunai sebesar Rp142.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Bambang Santoso, S.H., M.H., CPHR, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang didalami melalui proses penyelidikan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang disebut berada di Dalam. Petugas juga menemukan dugaan bukti transaksi narkotika pada telepon genggam yang diamankan. Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Kemayoran menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

 

( Ray  )

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.