GEKANAS Bahas Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan, FSPPI Soroti Perlindungan Pekerja Perfilman

oleh -236 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Kepastian hubungan kerja, pembayaran pesangon, sistem kontrak, alih daya, hingga perlindungan pekerja industri kreatif menjadi sejumlah isu yang dibahas dalam rapat koordinasi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan PP KEP KSPSI AGN, kawasan Cempaka Putih, tersebut menjadi forum konsolidasi untuk membahas perkembangan regulasi ketenagakerjaan, memperkuat kajian hukum, serta merumuskan langkah advokasi bagi pekerja lintas sektor.

banner 336x280

Ketua Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI), Dr. Rizal Djibran, turut hadir bersama jajaran organisasi. Rapat dipimpin Abdul Hakim selaku presidium, dengan Sofyan memandu pembahasan. Ketua GEKANAS, R. Abdullah, juga hadir bersama perwakilan organisasi pekerja lainnya.

Forum diikuti unsur KEP KSPSI, SP Par Ref, PPIP, SP NP, PPMI 98, SPPI (film), SPGI, SP Bank Mandiri, dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI).

Salah satu pembahasan utama menyangkut perkembangan regulasi perlindungan ketenagakerjaan. Dalam rapat, peserta menyampaikan informasi bahwa rancangan atau undang-undang terkait telah memperoleh persetujuan pada 6 Oktober 2026, dengan target pengundangan pada 6 November 2026.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi. Status regulasi, tahapan harmonisasi, serta jadwal pengundangan perlu dipastikan sebelum disampaikan sebagai fakta hukum kepada anggota serikat pekerja maupun masyarakat luas.

Ketepatan informasi menjadi penting karena perubahan regulasi ketenagakerjaan dapat berdampak langsung terhadap hak pekerja, kewajiban pengusaha, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Forum juga membahas perjalanan advokasi GEKANAS, pembentukan tim kajian, pengujian undang-undang terkait omnibus law di Mahkamah Konstitusi, serta pentingnya keterlibatan bermakna serikat pekerja dalam proses penyusunan kebijakan.

Peserta menilai kajian terhadap naskah final regulasi diperlukan agar organisasi pekerja dapat mengidentifikasi perubahan norma secara tepat dan menyusun sikap berdasarkan dokumen hukum, bukan sekadar informasi yang beredar.

Sejumlah persoalan mendasar ketenagakerjaan turut menjadi bahan pembahasan, mulai dari pengupahan hingga kepastian status pekerja.

Dalam isu pengupahan, peserta membahas parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai alfa 0,5–1, komposisi upah pokok dan tunjangan tetap, serta pengaturan upah minimum.

Sementara itu, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencakup upaya pencegahan PHK, prosedur penyelesaian perselisihan, pemenuhan hak pesangon, dan pembayaran upah selama proses perselisihan berlangsung.

Forum juga menelaah persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pola kontrak yang disebut dalam rapat sebagai 2+1+1 dan praktik pembaruan kontrak berulang. Pembahasan diarahkan pada pentingnya memastikan kepastian status serta pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sektor alih daya atau outsourcing, peserta menyoroti pembatasan jenis pekerjaan yang disebut dalam forum dengan skema 4+1, termasuk keberlanjutan perlindungan pekerja ketika perusahaan penyedia jasa berganti.

Berbagai skema tersebut masih perlu dicocokkan dengan naskah regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, materi pembahasan tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai ketentuan hukum final.

Selain itu, peserta membahas peningkatan keterampilan pekerja melalui program *reskilling* dan *upskilling*, serta pemetaan peraturan pelaksana, termasuk PP Nomor 34, 35, 36, dan 37 Tahun 2021, untuk menilai ketentuan yang masih relevan maupun yang membutuhkan penyesuaian.

Perlindungan pekerja industri perfilman, media, dan televisi menjadi perhatian tersendiri dalam rapat tersebut.

FSPPI menyampaikan bahwa karakteristik industri perfilman berbeda dari sejumlah sektor lain. Sistem kerja berbasis proyek, penggunaan kontrak perorangan, dan keterlibatan pekerja lepas menghadirkan tantangan dalam memastikan kepastian hubungan kerja serta akses terhadap jaminan sosial.

Persoalan yang dibahas meliputi dugaan PHK sepihak, pesangon yang belum dibayarkan, jaminan sosial hari tua, royalti, dan sertifikasi kompetensi pekerja industri kreatif.

Forum juga menyoroti pentingnya membedakan organisasi profesi dengan serikat pekerja. Aspek seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pencatatan serikat pekerja, struktur organisasi, keanggotaan, serta kewenangan pendampingan dalam perselisihan hubungan industrial dinilai perlu dipahami secara tepat.

Dalam konteks perubahan teknologi, peserta turut membahas penggunaan data biometrik, replika digital, dan kecerdasan buatan (*artificial intelligence*/AI). Perkembangan tersebut memunculkan kebutuhan untuk mengkaji perlindungan hak pekerja, penggunaan hasil karya, serta kepastian hubungan kerja di tengah perubahan model produksi industri kreatif.

Dalam forum tersebut, FSPPI menyampaikan telah menyiapkan naskah akademik terkait usulan perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

FSPPI berharap GEKANAS dapat mendukung proses tersebut melalui kajian bersama dan penguatan argumentasi kebijakan. Naskah akademik itu diharapkan menjadi bahan pembahasan untuk menelaah kebutuhan perlindungan pekerja perfilman di tengah perubahan industri dan pola hubungan kerja.

Forum juga membicarakan rencana diskusi publik pada 27 Oktober 2026 dengan melibatkan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait. Agenda tersebut dimaksudkan untuk memperluas pembahasan mengenai perlindungan pekerja perfilman dan media.

Rencana kegiatan maupun bentuk kerja sama yang dibicarakan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut sebelum dinyatakan sebagai agenda atau kesepakatan resmi yang telah ditetapkan.

Untuk menindaklanjuti pembahasan, peserta mengusulkan penguatan tim kajian, penyusunan matriks perbandingan pasal, inventarisasi peraturan pelaksana, penyiapan bahan sosialisasi, serta penyusunan pernyataan sikap GEKANAS.

Penjajakan kerja sama dengan Great Institute untuk menggelar diskusi dan bedah regulasi di Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta juga menjadi salah satu agenda yang dibicarakan. Rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan.

Langkah berikutnya adalah merumuskan hasil pembahasan secara tertulis, memeriksa dasar hukum dan data pendukung, serta memperoleh pengesahan dari pihak yang berwenang sebelum hasilnya diumumkan sebagai keputusan resmi organisasi.

Rapat koordinasi ini menempatkan perlindungan pekerja sebagai isu yang membutuhkan kajian lintas sektor. Namun, efektivitas advokasi selanjutnya akan bergantung pada ketepatan analisis hukum, kejelasan rekomendasi, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

***(Red)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.