Tuntutan Rp 48 Juta Jadi Penghambat Polemik Tanah Wakaf Galeong

oleh -78 Dilihat
banner 468x60

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Polemik pemanfaatan tanah wakaf makam di Kampung Galeong, RT 002, RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kembali dibahas Komisi I DPRD Kota Tangerang. Meski kedua pihak sebelumnya telah sepakat berdamai, penyelesaian persoalan tersebut masih terkendala laporan polisi yang belum dicabut dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 48 juta.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/10/2026). Rapat tersebut melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, kepolisian sektor (polsek) Karawaci, dan kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

banner 336x280

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 6 Oktober lalu. Dalam pertemuan sebelumnya, pihak Nazir selaku pengelola wakaf dan pihak pengadu telah menyepakati perdamaian. Namun, kesepakatan itu belum sepenuhnya dituntaskan karena laporan polisi dari kedua belah pihak masih belum dicabut.

“Sebetulnya sudah sepakat antara nazir dengan pihak pengadu. Namun, masih ada yang harus diselesaikan, yaitu sekitar Rp48 juta. Sampai saat ini, pencabutan laporan ke polisi belum dilakukan,” kata Junadi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mediasi agar tidak terus berlarut-larut. Ia juga menegaskan bahwa tanah yang telah diwakafkan untuk makam tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan peruntukannya.

Berdasarkan penjelasan BWI dalam rapat tersebut, tanah wakaf harus digunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Sementara itu, tanah yang menjadi pokok perselisihan diketahui telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sehingga memicu konflik antara kedua belah pihak.

Ia menyebut, Komisi I DPRD Kota Tangerang merekomendasikan agar Polres Metro Tangerang Kota dapat memfasilitasi mediasi lanjutan untuk mewujudkan perdamaian tanpa paksaan.

“Dari kami sebetulnya sudah selesai karena sudah damai. Hanya, ada persoalan terkait pencabutan berkas dan agar kedua belah pihak tidak saling melaporkan. Itu saya serahkan kepada Polres untuk memfasilitasi mediasi,” ujarnya.

Ia juga berharap, kedua pihak dapat mengesampingkan perselisihan dan menyelesaikannya secara damai demi menjaga ketenteraman masyarakat Kota Tangerang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, Ketua BWI Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib menegaskan, bahwa pemanfaatan tanah wakaf harus sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam ikrar dan akta ikrar wakaf.

Menurutnya, tanah yang diwakafkan untuk makam tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat usaha maupun didirikan bangunan lain secara sembarangan, meskipun sebagian lahannya belum digunakan untuk pemakaman.

Ia mengakui bahwa Nazir dalam persoalan tersebut juga memiliki kekeliruan karena mendirikan bangunan kontrakan di atas tanah yang diperuntukkan bagi makam.

“Secara aturan, tanah itu harus sesuai dengan peruntukan awal. Kalau peruntukannya makam, meskipun ada tanah kosong yang belum dibuat makam, tidak boleh digunakan untuk apa pun atau dibangun begitu saja,” jelas Abdullah.

Pihaknya menerangkan, bahwa pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif dimungkinkan sepanjang melalui prosedur dan memperoleh persetujuan dari pihak berwenang, termasuk BWI dan Kementerian Agama.

Sebelum memberikan izin, BWI akan meninjau tujuan pemanfaatan, kemaslahatan yang dihasilkan, serta penggunaan hasilnya. Proses tersebut juga harus dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah maupun peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, tugas dan kewenangan nazir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Karena itu, setiap perubahan peruntukan tanah wakaf harus melalui prosedur yang berlaku.

“Kalau ada pengalihan peruntukan, harus ada izin dan prosedurnya. BWI yang akan mengeluarkan izin melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan,” katanya.

Dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut, Abdullah berharap tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta dapat dihapus agar kesepakatan damai benar-benar terwujud.

Ia juga mendorong agar perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh kepolisian dan, jika diperlukan, BWI, pihak kecamatan, serta DPRD Kota Tangerang. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pegangan bagi kedua belah pihak agar tidak kembali mempersoalkan perkara yang sama.

“BWI memiliki tugas melakukan mediasi jika terjadi konflik. Saya berharap tuntutan Rp48 juta tadi bisa dihilangkan. Kalau itu dihilangkan, insyaallah perdamaian bisa terwujud,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, apabila kesepakatan telah dibuat dan salah satu pihak kembali melanggarnya, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diingatkan bahwa, pengalihan fungsi tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 41 Tahun 2004.

Melalui mediasi yang direkomendasikan Komisi I DPRD Kota Tangerang, kedua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan tanpa tekanan, sekaligus memastikan tanah wakaf di Kampung Galeong kembali dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya sebagai tanah makam. (Abi)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.