JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Unit Narkoba Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Rasa Mulya RT 004/RW 008, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD beserta 43 paket ganja dengan berat bruto 162 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Unit Narkoba Polsek Kemayoran melakukan penyelidikan hingga mengamankan AD di lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi 43 paket ganja dengan berat bruto 162 gram, dua timbangan elektrik berukuran besar dan kecil, kertas pembungkus ganja, serta uang tunai sebesar Rp142.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa kepolisian terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat.
”Kami terus berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat. Peran aktif warga sangat penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dan menindak segala bentuk dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Pol. Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Bambang Santoso, S.H., M.H., CPHR, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang ditangani secara cepat melalui proses penyelidikan mendalam.
”Pengungkapan ini murni berkat tindak lanjut cepat atas informasi berharga yang kami terima dari masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Mari bersama-sama kita jaga keamanan lingkungan dan lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Bambang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Petugas juga menemukan dugaan bukti transaksi narkotika pada telepon genggam yang diamankan. Keterangan tersebut tentu masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik di lapangan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat secara profesional, melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
( Ray )













