Kini Tak Lagi Berkedok Toko Kosmetik atau Konter Pulsa, Peredaran Obat Berbahaya di Tangerang Pakai Sistem COD

oleh -109 Dilihat
banner 468x60

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Tangerang kini menggunakan modus baru. Jika sebelumnya transaksi kerap dilakukan dengan kedok toko kosmetik atau kios/konter pulsa, kini pelaku memilih sistem Cash on Delivery (COD) melalui komunikasi WhatsApp dan media sosial.

Modus tersebut terungkap dalam pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya yang dilakukan Satresnarkoba bersama Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota selama periode 1 hingga 30 September 2026.

banner 336x280

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, selama satu bulan pihaknya mengungkap 37 perkara dengan total 44 tersangka.

“Dalam satu bulan total jumlah Kasus ada 37 kasus, dengan tersangka 44 orang,” kata Herbin, Kamis (1/10/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana peredaran obat berbahaya dengan 22 tersangka. Sementara kasus narkotika sebanyak 16 perkara dengan 22 tersangka.

“Dari 22 tersangka kasus tindak pidana Narkotika 12 dikategorikan pengedar dan 10 orang lainnya adalah pengguna. Mereka menjalani rehabilitasi,” kata Herbin.

Ribuan Butir Obat Berbahaya Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 10.571 butir obat berbahaya.

Barang bukti tersebut terdiri dari:

  • Tramadol: 5.181 butir
  • Hexymer: 5.161 butir
  • Alprazolam: 51 butir
  • Trihexyphenidyl: 128 butir
  • Euforis: 17 butir
  • Merlopam: 10 butir
  • Mersi Prohiper: 8 butir
  • Alganax: 6 butir
  • Valdimex: 9 butir

Sementara dari kasus narkotika, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,9 gram ganja, 66,58 gram sabu, 0,39 gram tembakau sintetis, serta bahan baku berupa serbuk dan cairan MDMB-4en-PINACA.

“Kasus Narkotika barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2,9 gram Ganja dan 66,58 Sabu, selain itu 0,39 tembakau sintetis dan bahan bakunya berupa serbuk dan cairan MDMB-4en-PINACA,” ungkap Herbin.

Transaksi Obat Berbahaya Kini Menggunakan COD

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Simanjuntak mengungkapkan, peredaran obat berbahaya tersebut tersebar di wilayah Tangerang dalam wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.

Menurutnya, modus transaksi kini mengalami perubahan. Pelaku tidak lagi mengandalkan toko yang berkedok kosmetik seperti modus yang sebelumnya ditemukan.

Transaksi kini dilakukan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). Komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui WhatsApp maupun media sosial sebelum transaksi berlangsung.

“Medsosnya kini sudah kami tutup atau blokir,” ujarnya.

Modus COD tersebut menjadi salah satu pola yang diungkap kepolisian dalam upaya memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Tangerang.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi pengguna yang menjalani rehabilitasi.
  3. Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  4. Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk perkara narkotika, ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dalam ketentuan tertentu dapat dikenakan pidana seumur hidup hingga pidana mati.

Sementara terhadap tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna, dilakukan rehabilitasi di BNN Lido.

Polisi Klaim Selamatkan 11.396 Jiwa

Polres Metro Tangerang Kota menyebut penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran yang berpotensi digunakan oleh 11.396 orang/jiwa, berdasarkan asumsi penggunaan yang digunakan kepolisian.

Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp228.976.000.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang menyasar masyarakat di wilayah Tangerang, termasuk melalui pola transaksi digital dan COD.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.