JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) terkait penutupan sebagian akses jalan oleh pagar seng proyek warna putih merah di wilayah RT 10 RW 04, kawasan PT Porto Indonesia.
Petugas Satpol PP Kelurahan Kapuk Muara, Tedy Lesmana, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan langsung dilakukan setelah menerima laporan CRM nomor JK2609240176 kategori Tata Ruang dan Bangunan.
”Laporan masyarakat sudah kami tindak lanjuti di lokasi. Kami juga telah berkoordinasi langsung dengan pihak kontraktor pelaksana, PT Pulo Intan,” ujar Tedy Lesmana melalui via data seluler nya, Jumat (25/9/2026).
Tedy menjelaskan, terkait penutupan seng yang memakan sebagian badan jalan, pihak kontraktor telah diberikan teguran dan imbauan secara resmi. Pihak pengembang menyanggupi untuk memundurkan kembali pagar seng tersebut agar akses jalan kembali normal.
”Pihak pengembang berjanji dalam jangka waktu satu minggu ke depan pagar seng tersebut akan segera dimundurkan dan diperbaiki,” jelasnya.
Selain masalah akses jalan, Tedy turut memberikan klarifikasi mengenai kombinasi warna merah dan putih pada pagar seng yang sempat menyita perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas. Menurutnya, pemakaian warna tersebut murni merupakan identitas merek (branding) perusahaan pelaksana.
”Mengenai warna seng merah putih, kami koordinasikan bahwa itu merupakan brand resmi dari PT Pulo Intan, bukan ada maksud menyinggung simbol atau bendera negara,” ungkap Tedy menirukan penjelasan pihak PT Pulo Intan.
Langkah penindakan berupa teguran dan imbauan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009. Pihak Satpol PP Kapuk Muara memastikan akan terus memantau lokasi hingga proses pemunduran seng selesai dilaksanakan.
(Sunarno)











