Penerbitan PBG Lapangan Badminton RW 017 Sunter Agung Menuai Sorotan

oleh -84 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Penguasaan dan pemanfaatan aset berupa tanah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di wilayah RW 017 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini menuai sorotan dari masyarakat.

​Perhatian publik tertuju pada penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bernomor SK-PBG-317202-07092026-001 tertanggal 7 September 2026, yang dinilai perlu dievaluasi terkait tata cara administrasi dan kepatuhannya terhadap regulasi pengelolaan aset daerah.

banner 336x280

​Berdasarkan dokumen PBG yang diterbitkan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, subjek pemohon tercantum atas nama “Pengurus RW 017 Kelurahan Sunter Agung QQ Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta”.

​Sejumlah pihak menilai pencantuman status tersebut perlu dicermati dari sudut pandang regulasi administrasi. Sebab, Pengurus RW merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang secara umum bukan merupakan subjek hukum mandiri untuk melakukan tindakan keperdataan commercial atas Barang Milik Daerah (BMD).

​Selain itu, catatan pada Lampiran A dokumen PBG tersebut turut dipertanyakan. Meski pada halaman utama mengatasnamakan Pengurus RW QQ Dinas Pertamanan, status kepemilikan bangunan pada lampiran teknis terdaftar dalam kategori “Perorangan”.

​Bangunan berupa Lapangan Olahraga Badminton seluas 300 m² dengan tinggi 8,57 meter tersebut berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) bernomor e-0933/KH.00.03 seluas 619 m² milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan klasifikasi “Fungsi Usaha”.

​Pemanfaatan lahan Fasilitas Umum / Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemprov DKI Jakarta untuk fungsi komersial idealnya melengkapi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang disetujui oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) serta Gubernur DKI Jakarta agar selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

​Di samping itu, tata kelola retribusi dan pengelolaan sewa fasilitas tersebut dinilai harus transparan dan sesuai dengan mekanisme Penerimaan Daerah Bukan Pajak (PAD) guna mencegah timbulnya potensi pelanggaran administrasi maupun tata kelola keuangan di lapangan.

​Atas temuan tersebut , warga mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) DKI Jakarta untuk segera melakukan verifikasi dan peninjauan langsung, termasuk memeriksa keabsahan penerbitan PBG melalui sistem SIMBG demi memastikan tata kelola aset daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.