Dua Pekan, Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 62 Kasus dan Tangkap 38 Tersangka

oleh -153 Dilihat
Kepolisian menunjukkan barang bukti hasil sitaan, mulai dari senjata api hingga kunci letter T dan Y yang digunakan pelaku Curanmor.
banner 468x60

TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Kinerja jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam dua pekan terakhir menunjukkan hasil signifikan. Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap puluhan perkara, menangkap 38 tersangka, serta mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan hasil kejahatan, senjata api, senjata tajam hingga peralatan yang digunakan umumnya untuk aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar memaparkan capaian tersebut saat memberikan keterangan di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (22/9/2026).

banner 336x280

“Pengungkapan kasus menonjol dan curanmor yang berhasil kami ungkap selama dua minggu terakhir oleh Satreskrim dan Polsek jajaran,” ujar Herbin.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka. Mereka terdiri dari pelaku utama, joki curanmor, penadah, serta pihak yang berperan sebagai perantara atau turut serta melakukan tindak pidana.

Rinciannya, 8 orang merupakan pelaku utama, 4 orang sebagai Joki Curanmor, 5 orang penadah, dan 20 orang berperan sebagai perantara atau turut serta melakukan kejahatan. Sementara satu kategori tersangka lainnya berasal dari jaringan pelaku yang terlibat dalam perkara yang diungkap.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 2 kendaraan roda empat dan 33 kendaraan roda dua. Selain itu, disita 3 pucuk senjata api, 2 bilah senjata tajam, 15 butir peluru, 11 kunci letter T, 1 kunci letter Y, 39 mata kunci, 14 unit handphone, serta 112 dokumen kendaraan dan surat lainnya.

59 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap

Dari total perkara yang ditangani, curanmor menjadi salah satu perkara yang paling menonjol. Dalam dua pekan tersebut, jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 59 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan tersebut sekaligus membongkar pola jaringan yang tidak hanya melibatkan eksekutor atau pemetik kendaraan.

“Para pelaku diketahui memiliki pembagian peran, mulai dari pemetik, joki yang bertugas mengawasi situasi, perantara hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.” ungkap Kapolrestro Tangerang Kota.

Modus yang digunakan antara lain dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T maupun letter Y.

Polisi juga menemukan adanya pelaku yang membekali diri dengan senjata api untuk mengantisipasi apabila aksinya diketahui korban atau masyarakat.

Pengungkapan jaringan curanmor ini sejalan dengan beberapa kasus yang sebelumnya telah dibongkar jajaran Polres Metro Tangerang Kota, termasuk jaringan yang diduga beraksi di puluhan lokasi lintas wilayah.

Pembunuhan Berencana Terungkap, Tersangka Dibekuk di Sampang

Selain curanmor, salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap adalah dugaan pembunuhan berencana di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Korban merupakan perempuan berinisial I (30), pemilik warung makan Padang. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan sejumlah luka akibat benda tajam.

Peristiwa tersebut diketahui setelah korban sebelumnya menghubungi kakaknya dan menyampaikan akan datang untuk meminjam uang. Namun, korban tidak kunjung datang dan telepon selulernya kemudian tidak aktif.

Kakak korban yang merasa khawatir mendatangi rumah korban. Saat tiba, sepeda motor korban masih berada di depan rumah, sementara rumah dalam kondisi terkunci dari luar.

Setelah warga membantu membuka gembok, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial N (21) yang diketahui merupakan teman korban.

Tersangka kemudian diketahui melarikan diri ke Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Polisi berkoordinasi dengan jajaran Polres Sampang hingga tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, atau sekitar 14 jam setelah kejadian.

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut motif sementara perkara tersebut berkaitan dengan persoalan utang sebesar Rp1,2 juta. Korban sebelumnya hanya mampu membayar Rp300 ribu ketika ditagih tersangka. Perselisihan kemudian berujung pada kekerasan menggunakan celurit yang telah dibawa tersangka.

Hasil otopsi menunjukkan terdapat 26 luka tusukan benda tajam pada tubuh korban.

Tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan perkara tersebut sebelumnya juga diberitakan setelah tersangka berhasil diamankan di Sampang pada hari yang sama.

Pencurian kendaraan motor listrik yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sepatan Polrestro Tangerang Kota, langsung diserahkan kepada pemilik.

Curanmor Bersenjata Api Dibongkar

Perkara menonjol berikutnya adalah pengungkapan curanmor yang melibatkan pelaku bersenjata api di wilayah Ciledug dan Cibodas.

Untuk perkara di Ciledug, polisi mengamankan tersangka AS (25) yang merupakan residivis dan AG (33). Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi FN, kunci T, mata kunci, kunci magnet, telepon seluler serta sepeda motor.

Sementara di wilayah Cibodas, polisi mengamankan AA (22) dan HS (28). Dari pengungkapan tersebut disita dua pucuk senjata api rakitan, tujuh butir peluru tajam kaliber 9 mm, tiga butir peluru hampa, sejumlah kunci T dan mata kunci, telepon seluler serta beberapa unit sepeda motor.

Khusus kasus Cibodas, polisi bergerak cepat. Setelah pencurian sepeda motor Honda Beat terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka sekitar 20 menit setelah kejadian.

Dua Kasus Penggelapan Mobil

Selain pembunuhan dan curanmor, polisi juga mengungkap dua perkara penggelapan kendaraan bermotor roda empat, masing-masing terjadi di wilayah Ciledug dan Karang Tengah.

Dalam kasus Ciledug, polisi menangkap tersangka A (49) di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Polisi turut mengamankan satu unit Toyota Avanza G warna hitam tahun 2019 lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Sementara perkara di Karang Tengah berkaitan dengan satu unit BMW 218i yang sebelumnya digadaikan. Kendaraan tersebut kemudian berhasil ditemukan di wilayah Semarang dan dikembalikan kepada pemilik setelah dilakukan upaya mediasi.

Kapolres: Pengungkapan Akan Terus Dikembangkan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan, pengungkapan selama dua pekan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim bersama Polsek jajaran dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Capaian tersebut mencakup 1 kasus pembunuhan, 59 kasus curanmor dan 2 kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Dengan pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berperan sebagai joki, perantara maupun penadah.

“Pengungkapan kasus menonjol dan curanmor yang berhasil kami ungkap selama dua minggu terakhir oleh Satreskrim dan Polsek jajaran,” kata Herbin.

Pengungkapan jaringan curanmor juga masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang berkaitan dengan kendaraan hasil kejahatan. (Ups)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.