Hak Jawab PT MBM: Kronologi SHM No. 5/Lemo dan Rangkaian Proses Hukumnya

oleh -278 Dilihat
oleh
banner 468x60

Hak Jawab PT MBM: Kronologi SHM No. 5/Lemo dan Rangkaian Proses Hukumnya

TANGERANG, CYBERNEWSNASIONAL.COM — PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates, menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan Cybernewsnasional.com berjudul “Charlie Chandra Minta KPK Telusuri Proses Pertanahan SHM No. 5/Lemo di PIK 2”.

banner 336x280

Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Cybernewsnasional.com tersebut, PT MBM menyatakan pemberitaan sebelumnya belum memuat secara keseluruhan fakta dan rangkaian proses hukum terkait SHM No. 5/Lemo, termasuk sejarah perolehan dan peralihannya, proses pidana, perkara perdata, keputusan administrasi pertanahan serta proses hukum yang melibatkan para pihak.

Kuasa hukum PT MBM, Muannas Alaidid, S.H., M.H., CTL., dan Wawan Setiawan, S.H., M.H., CLA., CTL., menyampaikan Hak Jawab tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 009/LGL.MBM/SK/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

Awal Kepemilikan SHM No. 5/Lemo

Berdasarkan materi Hak Jawab yang disampaikan PT MBM, SHM No. 5/Lemo memiliki luas 87.100 meter persegi dan pada awalnya tercatat atas nama almarhum THE PIT NIO berdasarkan Gambar Situasi No. 475/1969 tertanggal 9 Juli 1969.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pada 12 Maret 1982 terjadi peralihan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 202/12/1/1982 dari THE PIT NIO kepada CHAIRIL WIDJAJA. Selanjutnya, pada 9 Februari 1988, CHAIRIL WIDJAJA mengalihkan tanah tersebut kepada SUMITA CHANDRA berdasarkan AJB No. 38 Tahun 1988.

Namun, menurut PT MBM, keabsahan AJB No. 202/12/1/1982 kemudian menjadi persoalan hukum.

Putusan Pidana Tahun 1993

PT MBM dalam Hak Jawabnya menyebutkan bahwa persoalan AJB tersebut pernah diproses secara pidana.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993, sebagaimana diuraikan dalam surat Hak Jawab, PAUL CHANDRA dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan terkait AJB tersebut.

Surat Hak Jawab menyebutkan bahwa dalam pertimbangan putusan, pengadilan mencatat pengakuan PAUL CHANDRA mengenai pembuatan cap jari atau cap jempol atas nama THE PIT NIO pada AJB No. 202/12/1/1982.

PT MBM juga menyebut adanya Surat Keterangan Kecamatan Teluknaga No. 590/06-Kec. Tlg yang menerangkan bahwa AJB tersebut patut diduga palsu karena tidak tercatat dalam register PPAT Kecamatan Teluknaga tahun 1982.

Sengketa Perdata dan Upaya Ahli Waris

Dalam perkembangannya, menurut materi Hak Jawab, muncul perkara perdata yang diajukan VERA JUNIARTI HIDAYAT yang mengaku sebagai penerima hibah dari THE PIT NIO terhadap PAUL CHANDRA, CHAIRIL WIDJAJA dan SUMITA CHANDRA.

Perkara tersebut berlanjut hingga Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 250 PK/PDT/2004.

Dalam surat Hak Jawab, ahli waris THE PIT NIO disebut mempersoalkan keabsahan hibah serta mempertanyakan pertimbangan putusan perdata yang menurut mereka mengesampingkan Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG.

PT MBM juga menguraikan upaya hukum yang dilakukan ahli waris THE PIT NIO pada 2014-2015, termasuk laporan polisi terkait Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni 1982.

Menurut surat tersebut, hasil pemeriksaan pada 5 September 2014 menyatakan sidik jari THE PIT NIO pada surat tersebut non-identik. SUMITA CHANDRA kemudian disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2014 dan diterbitkan DPO pada 16 April 2015.

BPN Banten Batalkan Pencatatan Peralihan

Salah satu poin penting yang disampaikan PT MBM adalah mengenai keputusan administrasi pertanahan pada 2023.

Dalam Hak Jawab disebutkan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melalui SK No. 3/Pbt/BPN.36//II/2023 tanggal 3 Maret 2023 membatalkan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi yang sebelumnya tercatat atas nama SUMITA CHANDRA karena dinyatakan terdapat cacat administrasi dan/atau yuridis.

Selanjutnya, menurut surat tersebut, BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan kembali SHM No. 5/Lemo atas nama ahli waris THE PIT NIO. Tanah itu kemudian dijual kepada PT Mandiri Bangun Makmur sehingga SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama PT MBM.

Laporan Polisi dan Proses Hukum

PT MBM juga menguraikan sejumlah proses hukum yang melibatkan CHARLIE CHANDRA.

Dalam Hak Jawab disebutkan, pada 28 Desember 2021 PT MBM melaporkan CHARLIE CHANDRA terkait dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan. Selanjutnya, pada 28 April 2023, PT MBM kembali membuat laporan terkait dugaan pemalsuan surat terhadap CHARLIE CHANDRA dan SUKAMTO, S.H., M.Kn.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polda Banten karena objek perkara berada di Kabupaten Tangerang.

Menurut surat Hak Jawab, CHARLIE CHANDRA kemudian ditangkap dan ditahan Polda Banten pada 18 Maret 2024.

Setelah itu, melalui kuasa hukumnya, CHARLIE CHANDRA meminta penyelesaian secara damai. Kesepakatan Perdamaian kemudian dituangkan pada 1 Mei 2024.

PT MBM selanjutnya mencabut laporan dan Polda Banten menghentikan penyidikan pada 21 Mei 2024 melalui mekanisme keadilan restoratif.

Putusan Pengadilan terhadap Charlie Chandra

Dalam Hak Jawab, PT MBM juga mencantumkan perkembangan perkara pidana yang kemudian diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut surat tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan No. 856/Pid.B/2025/PN.Tng tanggal 20 Agustus 2025 menyatakan CHARLIE CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat” dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

Putusan tersebut kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan No. 160/PID/2025/PT.BTN, khusus mengenai lamanya pidana menjadi satu tahun, dengan tetap menyatakan CHARLIE CHANDRA terbukti bersalah.

Selanjutnya, berdasarkan uraian dalam Hak Jawab, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 13 K/Pid/2026 tanggal 20 Januari 2026 menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan CHARLIE CHANDRA.

Dengan demikian, menurut dokumen yang diajukan PT MBM, putusan yang menyatakan CHARLIE CHANDRA terbukti melakukan “Turut Serta Pemalsuan Surat” dan menjatuhkan pidana satu tahun telah berkekuatan hukum tetap.

PT MBM Tempuh Langkah Hukum

PT MBM dalam Hak Jawabnya menyatakan bahwa setelah putusan pidana tersebut berkekuatan hukum tetap, CHARLIE CHANDRA masih menyampaikan pernyataan melalui media sosial dan podcast yang kembali mempersoalkan SHM No. 5/Lemo.

PT MBM menilai pernyataan tersebut merugikan nama baik dan kepentingannya.

Atas hal tersebut, kuasa hukum PT MBM, Muannas Alaidid, disebut telah membuat laporan polisi terhadap CHARLIE CHANDRA terkait dugaan penyiaran dan/atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana disebut dalam surat Hak Jawab, dengan LP No. LP/B/1981/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Maret 2026.

Penjelasan Redaksi

Cybernewsnasional.com memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Mandiri Bangun Makmur ini sebagai bagian dari pemenuhan hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Materi Hak Jawab tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates selaku kuasa hukum PT MBM. Isi mengenai posisi hukum, kronologi, maupun penilaian terhadap proses perkara merupakan keterangan dan pandangan pihak yang mengajukan Hak Jawab, kecuali bagian yang secara tegas merujuk pada putusan atau dokumen hukum.

Cybernewsnasional.com tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi maupun Hak Jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Dengan dimuatnya Hak Jawab ini, redaksi berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai adanya perbedaan keterangan dan rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan SHM No. 5/Lemo.

***(Red)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.