Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Kuasa Hukum Desak Polisi Berikan Kepastian Hukum

oleh -194 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Proses perkara dugaan penganiayaan yang dialami oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Yuni Asih (43) yang terjadi beberapa waktu lalu sepertinya masih belum menemui titik terang.

Pasalnya, demi memperjuangkan keadilan hukum di negeri ini, pihak pelapor terus berupaya memastikan proses hukum tersebut berjalan dengan semestinya.

banner 336x280

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan mendesak pihak berwajib, yang dalam kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Tangerang Kota untuk dapat memastikan kepastian hukum terhadap terlapor.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kasawan Matraman, Jakarta Timur pada Rabu (16/9/2026), korban (Yuni) didampingi tim kuasa advokat yang terdiri dari Ojahan Erikson Pakpahan, Ratna Herlina Suryana, serta Asterina Julifenti & Tiarma menyampaikan bahwa dirinya menginginkan keadilan atas kasusnya tersebut.

Di hadapan wartawan, Yuni mengaku dampak dari penganiayaan tersebut dirinya mengalami luka fisik maupun psikis. Bukan hanya itu, dirinya juga mengaku kekerasan yang dialaminya tersebut meninggalkan trauma.

“Saya mengalami luka, dan trauma akibat dianiaya dikeroyok (tiga) pelaku,” ungkap Yuni.

Ojahan Erikson Pakpahan selaku kuasa hukum korban mengatakan jika laporan dugaan penganiayaan tersebut dibuat pada Desember 2025 lalu. Kemudian pada April 2026 perkara tersebut secara resmi naik pada tahap penyidikan.

Akan tetapi, masih kata Ojahan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap tiga orang yang dilaporkan, yakni Dian Christina Silalahi, Dody Wahyudi Leonard Silalahi, dan Pdt. Johannes Simanungkalit.

Hal itu yang menjadi dasar pertanyaan tim kuasa hukum korban. Di mana, pihaknya menilai penanganan dari progres perkara tersebut terbilang cukup lama. Padahal, menurut Ojahan, alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat.

“Dari hasil visum korban mengalami luka robek pada bibir dan cacat permanen pada bagian gigi, rekaman CCTV dilokasi dan keterangan para saksi,” katanya.

Ketiga Terduga Pelaku Mangkir dari Panggilan

Tidak sampai disitu, pihak korban juga menyoroti adanya ketiga terduga pelaku mangkir dari undangan pihak kepolisian hingga dua kali pemanggilan. Hal itu terkesan ketiganya mencoba mangkir dari proses pemeriksaan polisi.

Atas hal itu, korban bersama dengan kuasa hukumnya berharap Satreskrim Polres Tangerang Kota menunjukkan prosionalitasnya sebagai aparat penegak hukum.

“Kami berharap penyidik dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ojahan.

Pengaduan ke Beberapa Lembaga

Tim kuasa hukum korban juga mengatakan pihaknua juga telah melakukan pengaduan ke beberapa lembaga pengawas institusii terkait. Langkah itu dilakukan agar dapat memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan dengan tranparan dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Perhatian itu, kata Ojahan, diberikan terhadap kasus tersebut lantaran mengingat satu dari ketiga terduga pelaku merupakan aparat penegak hukum (Kejaksaan RI).

“Kami sudah laporkan juga kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta,” ungkap Ojahan.

Kami, masih kata Ojahan, juga telah melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk dilakukan pendampingan hingga ke persidangan.

 

(Rizky)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.