Dr. Fri Hartono Bekali Calon Jaksa PPPJ Angkatan LXXXIII dengan Pemahaman Plea Bargain

oleh -229 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,Cybernewsnasional.comJaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan materi hukum acara pidana kepada calon jaksa peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang II Tahun 2026.

Kegiatan pembelajaran tersebut berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Gedung Satya, Ragunan, Jakarta. Rabu (16/9)

banner 336x280

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Fri Hartono yang juga bertindak sebagai widyaiswara atau pengajar, menyampaikan materi bertajuk “Laboratorium Plea Bargain” kepada para calon jaksa yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Materi tersebut membahas konsep dasar dan perkembangan plea bargain di berbagai negara, dasar hukum, serta tahapan pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah. Para peserta juga diarahkan untuk memahami peran penuntut umum, hakim, dan penasihat hukum melalui analisis studi kasus.

Dr. Fri Hartono menjelaskan, pembekalan tersebut bertujuan agar para calon jaksa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai teori dan praktik hukum acara pidana, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional.

“Melalui pembekalan ini, para calon jaksa diharapkan dapat memahami konsep dan penerapan plea bargain, baik secara teori maupun praktik, sehingga lebih profesional dalam mengemban tugas sebagai jaksa,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana merupakan respons terhadap kebutuhan sistem peradilan yang lebih adaptif dan modern.

“Pembaruan hukum pidana materiel melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan respons atas kebutuhan sistem peradilan yang lebih adaptif dan modern. Selanjutnya, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengadopsi mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dengan penyesuaian terhadap karakteristik sistem hukum Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah terdakwa berdasarkan prosedur hukum tertentu, yang menimbulkan konsekuensi terhadap proses pemeriksaan dan penjatuhan pidana.

Dalam penerapannya, hakim memiliki peran untuk memeriksa keabsahan pengakuan bersalah tersebut. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban maupun terdakwa, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dr. Fri Hartono juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap persyaratan dan prosedur plea bargain, termasuk peran penasihat hukum dalam menyampaikan pengakuan bersalah kepada penuntut umum.

“Untuk para jaksa yang menangani perkara, pemahaman terhadap mekanisme ini diharapkan dapat mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menciptakan rasa keadilan yang setimpal,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa memiliki kewenangan dalam penuntutan dan berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara.

Peran tersebut, lanjutnya, mencakup tanggung jawab untuk memastikan perkara memenuhi persyaratan hukum, pengakuan diberikan secara sukarela, serta seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip legalitas dan objektivitas.

Di akhir paparannya, Dr. Fri Hartono menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan yang terstandarisasi secara nasional.

“Diperlukan sinergi antara penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, dan lembaga terkait. Seluruh proses harus memperhatikan legalitas, objektivitas, hak asasi manusia, kepentingan korban, serta kepentingan umum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

 

(Ray)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.