JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Polsek Metro Menteng mengungkap kasus tindak pidana narkotika di kawasan Menteng Tenggulun, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DBC alias B (48).
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di dalam sebuah gang di Jalan Menteng Tenggulun, RT 02/RW 08, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Braiel dalam press release di Mako Polsek Metro Menteng, Senin (14/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah paket sabu dengan berat bruto yang bervariasi. Barang bukti tersebut antara lain 19 kertas nasi berisi kristal putih diduga sabu seberat 12,61 gram bruto, dua plastik klip berisi sabu seberat 0,39 gram bruto, serta sembilan plastik klip berisi sabu seberat 10,45 gram bruto.
Selain itu, polisi menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat 5,50 gram bruto, satu plastik sedang berisi 27 kertas nasi yang diduga berisi sabu seberat 19,62 gram bruto, tiga plastik klip berisi sabu seberat 5,31 gram bruto, serta 11 plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat dua plastik kecil berisi sabu seberat 25,82 gram bruto.
Polisi juga mengamankan empat plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 1,94 gram bruto.
Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan berupa sabu mencapai sekitar 79,70 gram bruto, ditambah ganja sekitar 1,94 gram bruto.
Braiel menjelaskan, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Kami juga melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium forensik,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
“Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Reynold.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
(Ray)












