Banggar DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun

oleh -50 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 senilai Rp79,56 triliun.

​Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif pada Senin (14/9).

banner 336x280

​Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyampaikan, angka pasti Perubahan APBD 2026 yang disetujui mencapai Rp79.562.435.180.601.

​Suhud menjelaskan, sesuai Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keputusan Raperda Perubahan APBD wajib diambil DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

​”Pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 22 September 2026,” kata Suhud, Senin (14/9).

​Catatan Kritis Banggar

​Meski Raperda telah disetujui, sejumlah persoalan teknis turut menjadi sorotan peserta rapat. Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto (Tina Toon), menyoroti lemahnya koordinasi antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengerjaan proyek di lapangan.

​”Untuk pelaksanaannya, mohon SKPD terkait saling berkoordinasi. Di Jakarta ini lagi banyak penggalian trotoar, lalu ada jalan digali PAM, ada lagi galian dari SDA,” tegas Tina.

​Selain galian instansi, Tina juga menyoroti kejelasan standar harga satuan pembangunan pada proyek sekolah dan rumah sakit di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Kesehatan (Dinkes). Saat pembahasan di Komisi E, dinas terkait dinilai belum mampu menjelaskan dasar penentuan harga pekerjaan.

​”Ini akan menjadi tanggung jawab mereka. Nanti kalau ada apa-apa mereka yang harus bertanggung jawab, padahal yang menentukan adalah Dinas CKTRP (Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan),” tuturnya.

​Untuk mencegah tumpang-tindih peran, Tina mengusulkan agar penentuan anggaran pembangunan diperjelas sejak awal, salah satunya dengan melibatkan dinas teknis secara mendampingi dalam setiap pembahasan anggaran.

​”Formulasinya nanti seperti apa harus dipikirkan, apakah nanti anggarannya ditaruh di Citata tapi dengan persetujuan dinas terkait, atau tetap seperti itu namun didampingi dinas teknis saat pembahasan,” jelasnya.

​Rapimgab tersebut resmi ditutup setelah seluruh peserta rapat menyetujui hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditindaklanjuti ke Rapat Paripurna.

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.