Tiga ASN Pemkab Jayawijaya Gugur Ditembak Saat Bertugas, BKN Pastikan Hak Kepegawaian Keluarga Terpenuhi

oleh -69 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga pegawai Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang menjadi korban penembakan di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, pada Rabu (9/9/2026).

Ketiga korban merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang tengah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Mereka meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).

banner 336x280

Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, rekan kerja, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Ia menegaskan, BKN akan memastikan negara hadir dalam memberikan penghormatan sekaligus memenuhi hak kepegawaian para ASN yang gugur saat menjalankan tugas.

“BKN menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para ASN yang sedang menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka telah memberikan pengabdian terbaik bagi negara dan masyarakat. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Prof. Zudan, Jumat (11/9/2026).

BKN saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian para korban. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak kepegawaian korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat diproses secara cepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan semata-mata proses administrasi, tetapi wujud penghormatan negara terhadap pengabdian seorang ASN. Ada hak keluarga yang harus kita pastikan terpenuhi. BKN akan memberikan dukungan sesuai kewenangan kami dan mempercepat proses yang menjadi hak para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Negara memastikan penghargaan dan perlindungan hak diberikan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas,” tegas Prof. Zudan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh sejumlah hak kepegawaian, antara lain kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi serta hak pensiun bagi janda atau duda maupun ahli waris. Selain itu, terdapat hak keuangan yang dapat diberikan sesuai persyaratan, seperti santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa bagi ahli waris.

BKN memastikan proses penetapan hak tersebut dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan status kepegawaian masing-masing korban. Penetapan hak kepegawaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

Di samping itu, BKN menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi ketiga korban yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat hingga akhir hayat. Pengabdian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab ASN dalam menghadirkan pelayanan negara kepada masyarakat, termasuk di wilayah yang memiliki tantangan tugas tidak ringan.

“Pengabdian mereka adalah bagian dari pengabdian keluarga besar ASN kepada negara. Kita menghormati jasa mereka dan memastikan negara hadir bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Prof. Zudan.

BKN juga berharap proses penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.