Buruh Tangerang Kepung DPRD, Minta Rekomendasi Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

oleh -122 Dilihat
oleh
banner 468x60

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam koalisi besar serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (10/9/2026).

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan buruh yang digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Di Tangerang, para pekerja membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti serta mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai aspirasi kaum pekerja.

banner 336x280

Ketua KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudarajat, S.H., M.H., M.M., C.T.A., mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan buruh secara nasional untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD.

“Hari ini aksi unjuk rasa damai digelar serentak di seluruh Indonesia. Salah satunya buruh yang tergabung dalam koalisi besar buruh Tangerang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, ribuan buruh Tangerang turun ke jalan untuk meminta DPRD Kota Tangerang memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar aspirasi mengenai regulasi perlindungan ketenagakerjaan segera ditindaklanjuti.

“Untuk massa aksi sendiri ada sekitar ribuan buruh yang dipusatkan di depan Gedung DPRD Kota Tangerang. Kami bersama-sama menuntut rekomendasi kepada pemerintah agar segera mengesahkan usulan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum tanggal 31 Oktober 2026,” tegasnya.

Soroti Regulasi Ketenagakerjaan
Dedi menjelaskan, aksi tersebut berkaitan dengan proses pembahasan sejumlah usulan yang diperjuangkan kaum buruh di tingkat nasional. Karena itu, serikat pekerja di daerah turut mendorong adanya rekomendasi dari DPRD di wilayah Tangerang.

“Tuntutan kami mengacu pada usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023,” jelas Dedi.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah mengenai program pemagangan. Buruh meminta agar aturan mengenai pemagangan memiliki batasan yang jelas sehingga tidak disalahgunakan sebagai bentuk hubungan kerja yang merugikan pekerja.

Dedi mengatakan, pemagangan seharusnya ditujukan bagi mereka yang memang sedang menjalani proses pendidikan dan pembelajaran, seperti siswa maupun mahasiswa.

“Untuk tuntutannya sendiri yaitu tentang pemagangan. Kami meminta pemagangan tersebut khusus untuk orang yang sedang PKL atau magang dalam dunia perkuliahan dan tidak di luar itu. Jadi pemagangan itu, dengan kata lain, untuk siswa dan mahasiswa,” ungkapnya.

Minta Kepastian Sebelum 31 Oktober
Lebih lanjut, Dedi menilai aksi tersebut merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional untuk memastikan tuntutan kaum buruh mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.

Ia menegaskan, pihaknya mendorong agar pembahasan dan penetapan regulasi perlindungan ketenagakerjaan tidak melewati batas waktu yang telah menjadi target perjuangan buruh, yakni 31 Oktober 2026.

“Ini salah satu upaya kami untuk memastikan DPRD memberikan rekomendasi agar Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan segera ditetapkan sebelum batas waktu yang kami dorong, yaitu 31 Oktober 2026,” pungkasnya.

Aksi berlangsung dengan membawa sejumlah tuntutan dan aspirasi kaum buruh. Para pekerja berharap pemerintah dan DPRD di daerah dapat membuka ruang dialog serta memberikan dukungan terhadap perjuangan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Para buruh juga berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut dapat diteruskan kepada pemerintah dan DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan.

***(Angga)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.