SUKABUMI — Apa yang bermula dari kepedulian warga Desa Cimangkok kini berakhir tuntas. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi mendeportasi warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok berinisial LY, Rabu (9/9/2026).
Yang bersangkutan diberangkatkan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah rangkaian pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Deportasi ini menjadi babak akhir dari kasus yang sebelumnya diungkap melalui laporan masyarakat.

LY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker E33G), namun kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi bertolak dari kantor pada pukul 05.30 WIB dengan melakukan pengawalan langsung menuju Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setibanya di lokasi, petugas menuntaskan proses check-in sekaligus berkoordinasi dengan petugas imigrasi bandara.
LY meninggalkan wilayah Indonesia dengan maskapai Citilink nomor penerbangan tujuan Bangkok, Thailand, untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Chongqing, Tiongkok. Bersamaan dengan itu, yang bersangkutan dikenai penangkalan sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga pengawasan di lapangan.
“Kasus ini membuktikan bahwa laporan warga bukan sekadar informasi, melainkan langkah awal penegakan hukum yang nyata. Kami tuntaskan hingga akhir. Imigrasi hadir untuk rakyat, dan pengawasan orang asing hanya akan efektif bila dikerjakan bersama masyarakat,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
(AZ)












