Tunjangan PPPK Kota Tangerang Naik hingga 15 Persen, Kenaikan Tertinggi Tembus Rp1,3 Juta

oleh -230 Dilihat
oleh
banner 468x60

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Mulai September 2026, Pemkot Tangerang memberikan tambahan tunjangan sebesar 15 persen sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Penghasilan atau Penambahan Tunjangan PPPK.

banner 336x280

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, penambahan tunjangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Sachrudin, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja. Karena itu, Sachrudin meminta seluruh PPPK terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini, seluruh pegawai diinstruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat atas kesejahteraan yang telah diberikan,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa tambahan tunjangan sebesar 15 persen diberikan kepada seluruh PPPK penuh waktu mulai September 2026.

Besaran nominal yang diterima masing-masing PPPK tidak sama karena disesuaikan dengan kelas jabatan.

“Angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta lebih,” jelas Jatmiko.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan Pemkot Tangerang terhadap kontribusi PPPK yang selama ini turut menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Menurut Jatmiko, keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam struktur aparatur Pemkot Tangerang, bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN lainnya.

“Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak,” ujarnya.

Jatmiko mengungkapkan, rencana penambahan tunjangan tersebut sebenarnya telah dianggarkan Pemkot Tangerang sejak Januari 2026. Namun, implementasinya tetap harus mempertimbangkan ketentuan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.

Pemkot Tangerang memastikan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaian.

“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya tambahan tunjangan tersebut, Pemkot Tangerang berharap peningkatan kesejahteraan dapat diikuti dengan peningkatan profesionalisme, disiplin, produktivitas, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

***(Red)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.