Viral! Oknum Mengaku Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja, Ternyata Positif Narkoba

oleh -2011 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com Kasus mengejutkan terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial AS (46) yang mengaku sebagai wartawan diamankan oleh jajaran Polsek Sukaraja setelah diduga melakukan aksi intimidasi dan upaya pemerasan terhadap Kepala Sekolah di SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (31/8/2026).

Peristiwa yang berlangsung di tengah kegiatan belajar mengajar tersebut sempat terekam kamera dan mendadak viral di media sosial setelah memicu kepanikan massal di lingkungan sekolah.

banner 336x280

Insiden bermula ketika terduga pelaku mendatangi sekolah untuk menagih uang jatah media bulanan sebesar Rp100.000 guna pembelian koran untuk jatah bulan September.

Karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Sukaraja belum cair, Kepala Sekolah belum bisa memenuhi permintaan tersebut.

Mendengar penolakan itu, oknum tersebut langsung naik pitam dan melakukan tindakan intimidatif. Berdasarkan keterangan saksi dan video yang beredar, Terduga pelaku berteriak dan menunjuk-nunjuk Kepala Sekolah di ruang guru.

Suara bentakan yang keras membuat para murid yang tengah berolahraga dan orang tua yang sedang menjemput panik ketakutan.

Ketika seorang guru PNS mencoba merekam aksi tersebut, terduga pelaku mengamuk, mencoba memukul, dan merampas ponsel milik guru tersebut.

Pihak sekolah segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Petugas dari Polsek Sukaraja bertindak cepat dengan langsung meringkus pelaku di lokasi kejadian.

Setelah diamankan, pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) melakukan tes urine terhadap AS. Hasilnya mengejutkan, pelaku terkonfirmasi positif amphetamine atau zat sejenis sabu-sabu.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menjelaskan bahwa saat ini AS tengah menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis terkait pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya sekolah lain yang menjadi korban modus serupa.

Kecaman dari Organisasi Pers

Aksi premanisme berkedok jurnalis ini memicu kecaman keras dari komunitas pers lokal.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi mengutuk keras tindakan pelaku dan menegaskan bahwa memaksa pihak sekolah membeli koran dengan cara mengancam telah menodai profesi wartawan serta melanggar Kode Etik Jurnalistik.

(AZ)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.