LBH Trisula Ungkap Dugaan Skandal Hukum Jiwasraya, Desak Presiden dan DPR Turun Tangan

oleh -122 Dilihat
oleh
Iqbal Utama S.Sos., S.H., Ketua bidang hukum dan kebijakan publik LBH Trisula Keadilan Indonesia.
banner 468x60

Cybernewsnasional.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia secara resmi mengungkap dugaan rekayasa proses hukum sistemik serta manipulasi linimasa alat bukti materiil dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Hal tersebut disampaikan Iqbal Utama S.Sos., S.H., selaku Ketua bidang hukum dan kebijakan publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, berdasarkan kajian dokumen autentik, dirinya bersama timnya menduga terdapat cacat konstruksi perkara struktural yang berujung pada kriminalisasi dan pembebanan tanggung jawab hukum secara tidak adil terhadap Terpidana Benny Tjokrosaputro. Senin (31/08/2026).

banner 336x280

Iqbal menyebut respon positif publik terhadap peristiwa penangkapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah atas dugaan kasus korupsi dan skandal menjadi momentum krusial untuk mengurai kembali tabir gelap penegakan hukum nasional.

Manipulasi Linimasa dan Pola Lokalisasi Kesalahan

Iqbal Utama mengungkapkan adanya dugaan pemotongan linimasa transaksi secara sengaja oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. Fakta persidangan dan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan.(LHP) Investigatif BPK secara formal mengunci alat bukti kasus Jiwasraya hanya pada rentang tahun buku 2008–2019, serta kasus Asabri pada periode 2012–2019. Pembatasan linimasa ini dinilai sebagai upaya melokalisir kesalahan agar rangkaian peristiwa tidak tergambar secara utuh.

“LBH Trisula menemukan bukti autentik berupa Addendum Perjanjian Gadai Saham BUMI Nomor P-025/RFA-AJ/VII/04 tertanggal 13 Juli 2004 senilai Rp242 Miliar yang melibatkan Rosan Perkasa Roeslani (PT Rifan Financindo Advisors). Dokumen ini membuktikan bahwa infrastruktur pembobolan atau pengalihan likuiditas dana pensiun BUMN tersebut sudah mengalir ke grup manajer investasi swasta lain sejak tahun 2004, namun sengaja dikesampingkan dari kalkulasi dakwaan tahun 2020.” Ungkap Iqbal.

Gurita Konflik Kepentingan Agus Joko Pramono (Waki Pimpinan KPK-RI Periode 2024-2029)

Dari temuan itu, Iqbal menyoroti benturan kepentingan (conflict of interest) yang mengitari peran ganda Agus Joko Pramono dalam penanganan perkara ini. Dalam kapasitas pengawas masa lalu selaku Anggota (2013–2019) dan Wakil Ketua BPK RI (2019–2023), beliau adalah penanggung jawab yang menandatangani LHP Investigatif perhitungan kerugian Jiwasraya (Rp16,81 triliun) dan Asabri (Rp22,78 triliun) yang digunakan jaksa sebagai alat bukti primer untuk menjatuhkan vonis seumur hidup Benny Tjokrosaputro.

“Dugaan Kami sementara, dalam kapasitas penegak hukum saat ini sebagai Wakil Ketua KPK 2024–2029, posisi beliau (Agus Joko Pramono) memegang kendali atas penahanan titipan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Kondisi ini dinilai menciptakan benturan psikologis yang nyata karena lembaga yang dipimpinnya kini mengawasi koordinasi pelacakan aset perkara yang berkaitan erat dengan keabsahan produk audit bentukan timnya terdahulu.” terang Iqbal.

Iqbal memaparkan, dugaan keterlibatan Agus Joko Pramono didukung oleh bukti kuat, diantaranya dugaan tindakan memaksa Dr. Najmatuzzahrah selaku Wakil Penanggung Jawab Tim Audit Investigasi BPK, untuk mengubah hasil temuan audit investigasi Jiwasraya agar diarahkan sepenuhnya kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pelaku tunggal. Upaya ini dibuktikan melalui hasil rekaman telepon antara Joko Pramono dengan Dr. Najmatuzzahrah yang dikantongi Tim LBH Trisula Keadilan Indonesia.

Sikap penolakan Dr. Najmatuzzahrah untuk mengikuti arahan tersebut menurut Iqbal mengakibatkan yang bersangkutan.mendapat surat panggilan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan atas tuduhan merintangi penyidikan yang terdapat dalam Pasal 21 UU Tipikor. Intimidasi hukum tersebut berujung pada pencopotan Dr. Najmatuzzahrah sebagai wakil penanggung jawab tim audit investigasi, lalu dimutasi menjadi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sejak 8 Desember 2020.

LBH Trisula menduga kuat adanya permufakatan jahat antara Agus Joko Pramono dan Febrie Adriansyah untuk melakukan obstruction of justice demi melindungi pihak tertentu sebagai pelaku utama yang sebenarnya, yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat membengkak hingga mencapai sekitar Rp. 50 triliun.

Desakan Terbuka kepada Presiden RI, Komisi III DPR, dan Tim 9

Melihat skala kerusakan hukum dan kerugian negara yang masif, LBH Trisula Keadilan Indonesia menegaskan bahwa penuntasan mega skandal korupsi ini memerlukan tindakan luar biasa (extraordinary measures). Oleh karena itu, kami menuntut :

  • Presiden Republik Indonesia: Meminta Presiden RI untuk segera turun tangan secara langsung dan bertindak secepatnya dengan memerintahkan Tim 9 beserta para pihak terkait untuk mengusut tuntas keterkaitan perkara rekayasa audit ini. Presiden harus menjamin penegakan hukum berjalan objektif dan tanpa tebang pilih terhadap jaringan mafia peradilan.
  • Tim 9 dan Komisi III DPR RI: Mendesak Komisi III DPR RI dan Tim 9 untuk segera memasukkan dugaan rekayasa linimasa serta intimidasi tim auditor BPK ini sebagai bagian integral dari berkas perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang saat ini sedang diproses hukum. Langkah ini krusial sebagai penindakan hukum strategis dalam mengungkap aktor-aktor intelektual megakorupsi masa lalu yang selama ini sengaja disembunyikan dan tidak pernah terungkap ke permukaan.

Ultimatum Hukum dan Ancaman Aksi Massa

LBH Trisula Keadilan Indonesia bersama Aliansi Pemuda Benteng Banten menegaskan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan kepada Dewan Pengawas KPK RI tertanggal 1 September 2026 merupakan hasil uji materiil atas integritas penegakan hukum. Perwakilan koalisi memberikan ultimatum hukum sebagai berikut :

  • Mendesak Dewan Pengawas KPK RI untuk segera menindaklanjuti, memeriksa, dan memanggil pihak Terlaporkan dalam waktu selambat-lambatnya 7×24 jam sejak laporan resmi diterima.
  • Aksi Massa Bergelombang: Apabila dalam tenggat waktu tersebut Dewas KPK terbukti pasif atau abai,koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, dan penggiat antikorupsi akan melaksanakan aksi unjuk rasa terbuka secara bergelombang.
  • Pengepungan Gedung KPK: Aksi massa akan dipusatkan langsung di depan Gedung Merah Putih KPK-RI dan Gedung Dewas KPK untuk menuntut reformasi total institusi serta pencopotan komisioner yang terlibat benturan kepentingan.
  • Eskalasi Hukum : Melayangkan gugatan kelompok (Citizen Lawsuit), membawa bukti rekaman dandokumen autentik ke forum internasional, serta mendesak DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Jika hukum dikondisikan oleh permufakatan jahat para mafia
peradilan, maka jalan satu-satunya untuk mengembalikan keadilan adalah melalui perlawanan keterbukaan publik yang sah di muka umum demi tegaknya supremasi hukum yang bersih dan berkeadilan substantif,” tegas Iqbal. (Ups)

——-Catatan Redaksi: Seluruh tudingan mengenai rekayasa perkara, manipulasi alat bukti, konflik kepentingan, intimidasi auditor, dan dugaan obstruction of justice dalam berita ini merupakan pendapat dan dugaan yang disampaikan LBH Trisula Keadilan Indonesia dan masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.