Tanggapi Isu Pembatasan Jurnalis, Pengurus Mitra Media Kantah Jakut Beri Penjelasan

oleh -218 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Narasi yang menyebut adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai sebagai informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.

Isu tersebut mencuat menyusul beredarnya informasi terkait perubahan pola kerja sama publikasi antara sejumlah perusahaan media dengan Kantah Jakarta Utara.

banner 336x280

Pengurus media online yang menjadi mitra publikasi Kantah Jakarta Utara, Yordani Emerald, membantah keras adanya pembatasan terhadap jurnalis maupun media yang hendak melakukan kegiatan peliputan di lingkungan Kantah Jakarta Utara.

Menurutnya, kerja sama publikasi antara perusahaan pers dan instansi pemerintah tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk pembatasan terhadap media lain.

“Gak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakut. Itu narasi sangat sesat dan hoaks. Kami hanya bermitra dalam bentuk pemberitaan dengan Kantah Jakut. Sekarang begini, ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita, apakah itu salah? Kalian pikir sendiri,” ujar Yordani, Sabtu (29/8/2026).

Yordani juga mempertanyakan dasar dari munculnya narasi yang menyebut adanya upaya menghalangi atau membatasi jurnalis dalam melakukan peliputan di Kantah Jakarta Utara.

Menurutnya, hingga saat ini pihak yang menyebarkan narasi tersebut belum menunjukkan bukti konkret berupa aturan, kebijakan maupun pernyataan resmi yang melarang wartawan atau media tertentu melakukan peliputan.

“Kalau memang ada pembatasan, tunjukkan di mana pembatasannya. Jangan membuat narasi seolah-olah wartawan dilarang meliput, sementara tidak ada satu pun bukti tuduhan yang ditunjukkan,” tegasnya.

Ia menilai, tudingan mengenai penghalangan kerja jurnalistik seharusnya tidak dibangun berdasarkan asumsi atau opini semata.

“Itu narasi menyesatkan, karena tidak ada yang boleh menghalangi kerja jurnalis. Jurnalis itu menulis apa yang mereka lihat dan dengar, tentunya wajib sesuai fakta, bukan berdasarkan apa yang ada di kepala mereka,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yordani menegaskan bahwa kerja sama publikasi antara instansi pemerintah dan perusahaan pers bukanlah sesuatu yang secara otomatis dilarang. Namun demikian, kemitraan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh digunakan untuk mengendalikan isi pemberitaan maupun membatasi media lain dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula sorotan mengenai banyaknya pemberitaan yang menyinggung dugaan keberadaan calo atau pihak-pihak tertentu yang disebut berkedok sebagai wartawan dan beraktivitas di sekitar lingkungan Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Yordani menduga, perubahan dan penertiban pola kemitraan yang dilakukan di lingkungan Kantah Jakarta Utara dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak-pihak tertentu yang sebelumnya merasa diuntungkan oleh pola lama.

“Banyak praktik premanisme atau calo yang nyamar jadi wartawan. Jadi ketika ada perbaikan, mereka terganggu,” katanya.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang apabila ditemukan adanya praktik percaloan, pemerasan, intimidasi, atau tindakan lain yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan profesi wartawan.

Sebab, keberadaan oknum yang diduga menggunakan identitas jurnalistik untuk kepentingan pribadi dinilai dapat mencoreng profesi pers serta merugikan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai dengan kode etik.

Sementara itu, terkait tudingan adanya pembatasan terhadap media di Kantah Jakarta Utara, Yordani meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, kritik terhadap institusi pemerintah tetap merupakan bagian dari kebebasan pers. Namun, setiap pemberitaan maupun tuduhan yang disampaikan kepada publik harus tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan didasarkan pada fakta yang jelas.

 

(Mardianes)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.