JAKARTA, Cybernewsnasional.com -Rancangan APBN 2027 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang masih menghadapi persoalan akses terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Watch memandang terdapat sejumlah kebutuhan mendesak yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN 2027.
Pertama, alokasi anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN harus ditambah. Saat ini cakupan PBI JKN sekitar 96,8 juta orang, sementara target yang seharusnya dicapai adalah 113 juta orang sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2023. Pemerintah harus memastikan tidak ada rakyat miskin yang kehilangan jaminan kesehatan hanya karena keterbatasan anggaran.
Kedua, iuran PBI JKN sebesar Rp42.000 per orang per bulan perlu ditinjau kembali. Nilai tersebut telah bertahan selama sekitar enam tahun. BPJS Watch mendorong agar pada 2027 iuran PBI JKN dinaikkan menjadi Rp70.000 per orang per bulan, sebagaimana kajian aktuaria DJSN, untuk menjaga ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) JKN.
Kecukupan pembiayaan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program JKN. Apabila pembiayaan tidak memadai dan terjadi defisit, dampaknya bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, tetapi dapat berpengaruh terhadap kemampuan BPJS Kesehatan dalam memenuhi pembayaran klaim INA-CBGs kepada rumah sakit maupun kapitasi kepada FKTP. Pada akhirnya, masyarakat peserta JKN yang akan merasakan dampaknya.
Ketiga, pemerintah harus segera merealisasikan alokasi anggaran PBI untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam APBN 2027. Perlindungan tersebut sangat penting bagi pekerja miskin dan tidak mampu yang selama ini berada dalam posisi rentan ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun kehilangan sumber penghasilan.
Keempat, Transfer ke Daerah (TKD) perlu diperkuat kembali, setidaknya mengacu pada besaran tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp919,9 triliun. Penguatan TKD dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai iuran JKN masyarakat miskin dan tidak mampu melalui PBPU Pemda, menyelesaikan tunggakan iuran, serta membangun dan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan daerah.
Persoalan ini sangat nyata di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Kabupaten Nias Selatan, misalnya, masih menghadapi kondisi fasilitas kesehatan dan keterbatasan SDM kesehatan yang memprihatinkan. Bahkan terdapat RSUD yang belum bekerja sama dengan JKN karena keterbatasan sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Jangan sampai persoalan anggaran membuat rakyat miskin menjadi korban.
Saat ini masih terdapat sekitar 40 juta masyarakat miskin yang belum dapat dijamin secara optimal oleh pemerintah pusat maupun daerah karena keterbatasan anggaran. Penonaktifan PBI JKN terhadap sekitar 11 juta peserta sejak 1 Februari dan kebijakan penonaktifan berikutnya harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai kebijakan administratif justru menghilangkan hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pemerintah juga harus konsisten menjalankan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk agenda enam pilar transformasi kesehatan. Transformasi kesehatan tidak cukup hanya berbicara mengenai pembangunan sistem dan fasilitas, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk keberpihakan anggaran sehingga masyarakat miskin benar-benar memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Demikian pula amanat Pasal 14 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 harus dijalankan dengan merealisasikan PBI untuk program JKK, JKm, dan JHT.
Karena itu, BPJS Watch menilai pidato Presiden Prabowo terkait RAPBN 2027 harus diterjemahkan lebih jauh dalam kebijakan anggaran yang benar-benar menjawab persoalan rakyat. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, Universitas Rakyat, dan berbagai program prioritas pemerintah memang penting, tetapi jangan sampai besarnya alokasi anggaran untuk program tersebut mengurangi ruang fiskal untuk memenuhi hak konstitusional rakyat atas kesehatan dan jaminan sosial.
Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 telah memberikan mandat yang jelas bahwa negara bertanggung jawab memberikan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat.
APBN 2027 harus menjadi APBN yang hadir bagi rakyat miskin.
Jangan sampai negara memiliki anggaran untuk berbagai program pembangunan, tetapi masih membiarkan rakyat miskin kehilangan kepastian memperoleh layanan kesehatan dan perlindungan jaminan sosial.
Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan pemenuhan hak konstitusional rakyat.
Jakarta, 13 Agustus 2026.
Opini : Tombol Siregar
BPJS WATCH












