Eks Karyawan PT Citra Lautan Biru Mengaku Diminta Turunkan Pemberitaan PHK, Perusahaan Diberi Ruang Hak Jawab

oleh -2153 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami mantan karyawan PT Citra Lautan Biru berinisial M.S. kembali menjadi sorotan. Setelah pemberitaan terkait PHK dirinya dipublikasikan, M.S. mengaku dihubungi oleh pihak Human Resources Development (HRD) perusahaan dan diminta agar pemberitaan tersebut diturunkan.

Kepada awak media, Sabtu (08/08/2026), M.S. menyampaikan bahwa permintaan tersebut disampaikan dengan alasan untuk menjaga hubungan baik antara dirinya dan perusahaan.

banner 336x280

Menurut pengakuan M.S., dalam percakapan tersebut juga disinggung mengenai tanggung jawab atas berbagai persoalan, termasuk kecelakaan yang pernah dialaminya saat menjalankan tugas perusahaan menggunakan kendaraan operasional.

“Saya diminta agar berita itu di-take down dengan alasan supaya hubungan tetap baik. Padahal sisa kontrak dan gaji saya menurut saya belum diselesaikan. Dalam pembicaraan itu juga disampaikan bahwa jika berita tidak diturunkan, persoalan maupun kecelakaan yang pernah saya alami akan menjadi tanggung jawab saya sendiri,” ujar M.S.

M.S. sebelumnya diketahui pernah mengalami kecelakaan saat mengoperasikan mobil crane milik perusahaan dalam menjalankan pekerjaannya.

Persoalan ini merupakan lanjutan dari pemberitaan sebelumnya mengenai PHK yang dialami M.S. Ia mengaku diberhentikan sebelum masa kontrak kerjanya yang berdurasi tiga bulan berakhir.

“Saya tidak mengetahui alasan pasti pemberhentian tersebut. Kontrak kerja saya belum selesai, tetapi saya sudah di-PHK. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, evaluasi, maupun pembinaan. Sampai sekarang saya juga masih menunggu penyelesaian hak-hak saya,” kata M.S.

Sementara itu, pihak PT Citra Lautan Biru melalui HRD berinisial N. sebelumnya telah memberikan keterangan kepada redaksi terkait alasan pemberhentian M.S.

Menurut N., perusahaan menilai M.S. tidak memenuhi kualifikasi untuk menjalankan tugas sebagai operator crane.

“Pernyataan kami sebagai berikut: M.S. diberhentikan karena tidak patut dan layak untuk dijadikan operator crane dengan pertimbangan matang dari perusahaan kami. Dalam pernyataannya dengan sadar serta mengerti dan faham M.S. sesuai dengan pernyataannya yang dibuat pada tanggal 22 Juni 2026. Terima kasih,” tulis N. kepada redaksi.

Terkait pengakuan M.S. mengenai adanya permintaan untuk menurunkan pemberitaan, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak HRD PT Citra Lautan Biru.

Redaksi meminta penjelasan mengenai kebenaran adanya komunikasi tersebut, termasuk terkait pernyataan yang disebut-sebut berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan atas kecelakaan kerja yang pernah dialami M.S.

Namun hingga berita ini disusun, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan redaksi.

Karena itu, informasi mengenai percakapan tersebut masih merupakan pengakuan dari M.S. yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak perusahaan.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Citra Lautan Biru untuk menggunakan hak jawab, baik untuk memberikan klarifikasi, membenarkan, membantah, maupun menjelaskan konteks yang berbeda atas keterangan yang disampaikan oleh M.S.

Pemberian ruang hak jawab tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.