Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji, LBH Trisula Desak Revisi UU ASN dan Audit Pengangkatan Pengganti

oleh -821 Dilihat
banner 468x60

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Kebijakan pemberian hak gaji kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus diberhentikan sementara kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, disebut masih menerima hak berupa 50 persen gaji pokok dari negara meski telah dinonaktifkan dari jabatan dan menjalani penahanan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kondisi tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H.

banner 336x280

Menurut Iqbal, aturan yang masih memperbolehkan ASN berstatus tersangka menerima sebagian hak keuangan menunjukkan adanya persoalan dalam regulasi kepegawaian nasional.

“Ini adalah puncak dari rusaknya nalar keadilan publik kita. Jabatan Jampidsus dan seluruh pimpinan tinggi kejaksaan adalah hak prerogatif sekaligus perpanjangan tangan langsung dari Kepala Negara. Ketika pemegang otoritas penegakan hukum tertinggi justru menjadi tersangka korupsi, seharusnya status tersebut langsung diikuti dengan penghentian seluruh hak gajinya. Rakyat tidak sudi pajaknya dipakai membiayai hidup koruptor di penjara,” tegas Iqbal, Rabu (05/08/2026).

Dasar Aturan Gaji ASN yang Dinonaktifkan

Pemberian 50 persen gaji tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) beserta aturan turunannya mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam regulasi tersebut, ASN yang diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum masih memperoleh sebagian hak keuangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, barulah status kepegawaiannya dapat berimplikasi pada penghentian hak secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut Iqbal, pendekatan tersebut tidak lagi relevan jika diterapkan terhadap perkara korupsi.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, penanganannya juga harus menggunakan pendekatan luar biasa. Negara seharusnya berani memutus seluruh hak finansial tersangka korupsi sejak awal proses penahanan sebagai bentuk efek jera dan penghormatan terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Soroti Pengangkatan Jampidsus Baru

Selain menyoroti persoalan gaji, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga mengkritisi proses pengangkatan Jampidsus yang baru.

Terpilihnya Kuntadi sebagai pengganti Febrie Adriansyah dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

“Bagaimana mungkin posisi penegak hukum paling strategis di republik ini diisi melalui proses yang gelap dan tidak terbuka kepada publik. Pengusulan nama yang terkesan terburu-buru mengabaikan prinsip akuntabilitas,” kata Iqbal.

Ia menilai, meskipun pengangkatan Jampidsus merupakan kewenangan pimpinan, proses penjaringan internal seharusnya memberikan ruang bagi pengawasan publik dan lembaga pengawas agar rekam jejak setiap calon dapat diuji secara terbuka.

“Proses yang serba tertutup ini memicu kecurigaan adanya conflict of interest. Kejaksaan Agung bukan perusahaan keluarga yang bisa menunjuk pimpinan di ruang gelap,” lanjutnya.

Baca Juga: Korupsi Proyek Charter Pesawat PT Angkasa Pura Kargo, Negara Rugi Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru 

Desak Panja Komisi III DPR RI Bertindak

LBH Trisula Keadilan Indonesia juga meminta Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI tidak berhenti pada fungsi pengawasan administratif semata.

Iqbal mendesak DPR RI menjadikan perkara tersebut sebagai momentum melakukan reformasi regulasi di sektor kepegawaian dan penegakan hukum.

“Panja Komisi III DPR RI jangan hanya menjadi panggung seremonial. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem penegakan hukum dan regulasi ASN,” ujarnya.

LBH Trisula Keadilan Indonesia mengajukan tiga tuntutan utama kepada DPR RI dan pemerintah, yakni:

  • Merevisi UU ASN agar ASN yang telah berstatus tersangka korupsi tidak lagi menerima gaji selama menjalani proses hukum.
  • Mendorong transparansi terhadap penyitaan barang bukti dalam perkara korupsi, termasuk pengawasan terhadap aset sitaan yang menjadi perhatian publik.
  • Melakukan audit terhadap proses seleksi dan pengangkatan Jampidsus agar dilakukan secara lebih terbuka dan akuntabel.

Menurut Iqbal, perubahan regulasi diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.

“Publik menunggu keberanian negara melakukan pembenahan hukum secara menyeluruh. Jangan sampai hukum justru memberi kesan melindungi para pelaku korupsi dibanding memperjuangkan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

(Ups)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.