Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Beri Waktu Seminggu Kadis Pertamanan Selesaikan Sengketa Lahan Fasum Kapuk Muara

oleh -790 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Persoalan pemanfaatan lahan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemprov DKI Jakarta di Jl. Walet Elok 8, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Dalam pertemuan audiensi dan mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PSI Lantai 7 Gedung DPRD DKI Jakarta, perwakilan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk memberikan jawaban resmi terkait rekomendasi pemanfaatan lahan tersebut. Kamis (30/7)

​Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Dr. Ir. Bun Joi Phiau, S.T., S.H., M.H., Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wakil Ketua Fraksi PSI yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Jakarta Utara (Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan).

banner 336x280

​Lahan Barang Milik Daerah (BMD) seluas kurang lebih 3.175 m² tersebut selama ini dinilai dikuasai dan dimanfaatkan secara dominan oleh sekolah swasta Bina Bangsa School (BBS), sehingga membatasi akses warga sekitar RT 015 RW 06 Kapuk Muara dalam menggunakannya secara bebas.

​Dihadiri Lintas Instansi

​Mediasi yang dipimpin oleh legislator asal Dapil 3 ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya:

​- Dr. Ir. Bun Joi Phiau, S.T., S.H., M.H. (Anggota DPRD DKI Jakarta / Wakil Ketua Fraksi PSI)

​- Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Walikota Jakarta Utara

​- Kasubag TU Jakarta Asset Management Centre (JAMC)

– ​Perwakilan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta

​- Perwakilan Kecamatan Penjaringan

– ​Perwakilan Kelurahan Kapuk Muara

– ​Ketua RT 015 RW 06 Kapuk Muara, Zakharia, B.Sc.

​Menunggu Rekomendasi Teknis

​Langkah mediasi di Lantai 7 Gedung DPRD ini diambil warga setelah proses permohonan izin pemanfaatan BMD yang diajukan sejak akhir 2025 tertahan di tingkat teknis. Berdasarkan Surat BPAD No. 359/PL.03.03 tertanggal 7 Mei 2026, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku “Pengguna Barang” diwajibkan menerbitkan Rekomendasi Pemanfaatan BMD sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024.

​Dr. Ir. Bun Joi Phiau mendesak agar Dinas Pertamanan segera memberikan kejelasan dalam batas waktu satu minggu dari pertemuan tertanggal 30 Juli 2026. Warga berharap rekomendasi teknis dapat segera terbit agar lahan tersebut bisa dikelola secara swadaya sebagai fasilitas olahraga gratis, kegiatan PKK, hingga posko penanggulangan bencana bagi seluruh warga RW 06 Kapuk Muara.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.