IPK Batam Soroti Keterbukaan BP Batam dalam Polemik Rempang, Dorong Penyelesaian Utamakan Kepentingan Warga

oleh -158 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Polemik pengembangan Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco City kembali menjadi perhatian publik setelah pemasangan plang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pantai Melayu, Kampung Kalat, Pulau Rempang. Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran sebagian warga terkait kelanjutan proses relokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pemasangan plang HPL dilakukan pada malam hari. Sejumlah warga menilai langkah tersebut menambah kekhawatiran mengenai proses pengembangan kawasan yang hingga kini masih menuai beragam tanggapan.

banner 336x280

Sebagian warga juga mengaku khawatir kehilangan tempat tinggal, ruang hidup, serta lahan yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan lokasi pemasangan plang saat ini dijaga aparat keamanan.

Proyek Rempang Eco City direncanakan dikembangkan di kawasan seluas sekitar 7.572 hektare dan disebut berdampak terhadap sekitar 7.500 jiwa yang tersebar di 16 kampung tua. Pengembangan kawasan tersebut dilakukan melalui kerja sama BP Batam dengan PT Makmur Elok Graha, bagian dari Artha Graha Group.

Di tengah polemik tersebut, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, beserta jajaran BP Batam, Selasa (21/7/2026).

Dalam pertemuan itu sempat terjadi perdebatan setelah peserta diminta meninggalkan telepon genggam di luar ruang audiensi. Setelah mendapat keberatan dari warga, telepon genggam akhirnya diperbolehkan dibawa masuk dengan ketentuan tidak digunakan untuk merekam jalannya dialog.

Pelaksanaan audiensi tanpa kehadiran awak media kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak.

Ketua DPD Tingkat II Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Batam, Devin Hutabarat, S.Kom., Rabu (22/7/2026), menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan Rempang perlu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan secara terbuka.

“Kami mendukung pembangunan sebagai bagian dari kemajuan daerah. Namun pembangunan tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di Rempang. Aspirasi warga harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pengambilan keputusan,” ujar Devin.

Menurut Devin, persoalan Rempang tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut masa depan ribuan warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut. Ia berharap pemerintah dan BP Batam mengedepankan dialog, musyawarah, serta komunikasi yang terbuka agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

“Forum yang membahas kepentingan masyarakat luas seharusnya dilaksanakan secara terbuka. Transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang diambil pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Selain itu, IPK Batam juga mempertanyakan ketidakhadiran Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam audiensi yang membahas persoalan relokasi warga Rempang.

“Persoalan Rempang menyangkut masa depan ribuan warga. Karena itu, kami berharap pemerintah hadir secara langsung untuk mendengar dan menjawab aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Devin berharap penyelesaian polemik Rempang dapat dilakukan secara adil, mengedepankan dialog, serta menghormati hak-hak masyarakat tanpa mengabaikan tujuan pembangunan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Cybernewsnasional.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari BP Batam terkait pemasangan plang HPL di Pulau Rempang, pelaksanaan audiensi yang berlangsung tanpa peliputan media, serta kebijakan yang diterapkan dalam forum tersebut. Apabila telah diperoleh, konfirmasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.