TANGERANG.Cybernewsnasional.com-Truk bermuatan tanah kembali tertangkap kamera sedang bebas melintas di jalanan wilayah Tangerang pada Selasa sore pukul 18.00 WIB. Aksi nekat armada truk berukuran besar ini memicu keresahan di kalangan pengguna jalan karena dinilai mengabaikan peraturan daerah yang berlaku. Selasa (21/7)
Berdasarkan dokumentasi foto dari lokasi, truk berwarna kuning dengan muatan yang ditutup terpal hitam tersebut tampak melaju di tengah arus lalu lintas padat merayap sore hari.
Keberadaan truk bermuatan tanah Merah di jam-jam sibuk seperti ini sangat disayangkan mengingat potensi kemacetan parah dan risiko kecelakaan bagi pengendara sepeda motor maupun mobil pribadi yang sedang pulang beraktivitas.
Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, seluruh truk tanah bermuatan di atas 8,5 ton dilarang keras melintas di sore hari.
Aturan tersebut secara tegas menetapkan bahwa jam operasional truk tambang hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Aktivitas truk yang melintas pada pukul 18.00 WIB ini jelas merupakan bentuk pelanggaran nyata.
Reza pengguna jalan, berharap Dinas Perhubungan (Dishub) bersama aparat kepolisian segera memperketat pengawasan di pos-pos pantau perbatasan dan memberikan sanksi tegas, mulai dari tilang hingga pengandangan kendaraan, demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
(Sunarno)













