PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

oleh -101 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas wartawan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

“Setiap orang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan tersebut harus tetap menghormati profesi lain dan tidak disampaikan dengan cara yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan.

“Kami tidak masuk ke substansi perkara hukum yang sedang berjalan. Sikap PWI semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya.

Akhmad Munir menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi.

PWI Pusat juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan profesi wartawan,” katanya.

Selain itu, PWI Pusat mengimbau seluruh wartawan Indonesia untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. PWI juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“PWI Pusat akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi,” tutup Akhmad Munir.

 

( Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.