Komisi I DPRD Kota Tangerang Dorong Penguatan Kewenangan Satpol PP dalam Revisi Perda 8/2018

oleh -4926 Dilihat
oleh
Anggota Komisi I DPRD Kota Tagerang, Christian Lois.
banner 468x60

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Komisi I DPRD Kota Tangerang terus mematangkan pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat bertindak lebih cepat terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, mengatakan revisi Perda tidak hanya dilakukan untuk menyesuaikan perubahan regulasi nasional, tetapi juga menyelaraskan aturan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk mekanisme pemberian sanksi administratif.

banner 336x280

“Ada perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG, kemudian penyesuaian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga sudah memanggil seluruh OPD bersama Satpol PP untuk mengkaji aturan mana yang perlu ditambah, dikurangi, maupun disesuaikan agar tidak saling berbenturan,” kata Christian Lois, Rabu (15/7/2026).

Menurut Christian, sejumlah ketentuan dari masing-masing OPD turut dibahas dalam revisi Perda tersebut. Mulai dari perubahan aturan di sektor pariwisata, penegasan larangan pendirian bangunan di jalur hijau, hingga penyesuaian regulasi dari Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

Ia menjelaskan, sinkronisasi dilakukan agar aturan teknis yang dimiliki setiap OPD dapat berjalan seiring dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Semua OPD kita panggil supaya aturan teknis di dinas tidak bertabrakan dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda. Jadi semuanya bisa berjalan selaras,” ujarnya.

Christian menegaskan revisi Perda tidak mengatur penerapan sanksi kerja sosial karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Di Kota Tangerang, mekanisme penindakan tetap mengedepankan teguran dan sanksi administratif sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tertib sosial, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib pariwisata, hingga tertib peran masyarakat, sanksi akan diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif apabila pelanggaran tetap dilakukan.

Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang, bangunan, lingkungan, pembangunan liar di badan jalan, bangunan tanpa izin, maupun pelanggaran yang menimbulkan keresahan masyarakat atau berpotensi merugikan pendapatan daerah dapat dikenakan sanksi secara langsung tanpa harus melalui seluruh tahapan teguran.

“Yang berkaitan dengan tertib sosial, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib pariwisata, dan tertib peran masyarakat yang tidak berkaitan langsung dengan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi berurutan mulai dari teguran hingga sanksi administratif. Namun untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang, bangunan, lingkungan, pembangunan liar, bangunan tidak berizin, maupun pelanggaran berat lainnya, sanksinya bisa tidak berurutan,” jelasnya.

Christian menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada 15 kategori ketertiban yang menjadi ruang lingkup penegakan Perda oleh Satpol PP. Setiap kategori memiliki mekanisme penindakan yang berbeda sesuai tingkat pelanggarannya.

Salah satu usulan penting dalam revisi Perda adalah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Satpol PP untuk langsung melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pembangunan ilegal tidak terus berlangsung selama proses administrasi masih berjalan.

“Kalau petugas datang dan pemilik tidak bisa menunjukkan izinnya, kami ingin Satpol PP bisa langsung menyegel lokasi tersebut. Setelah izinnya selesai diurus, barulah aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan karena menunggu proses koordinasi, tahu-tahu bangunannya sudah selesai,” tegasnya.

Christian berharap penguatan kewenangan Satpol PP melalui revisi Perda Trantibumlinmas dapat membuat penegakan Perda di Kota Tangerang semakin cepat, efektif, dan mampu mencegah pelanggaran berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Pelanggaran harus dihentikan sejak awal agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.