Perkuat Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Wali Kota Hendra Hidayat Serahkan Sertifikat PTSL kepada 60 Warga

oleh -110 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menghadiri kegiatan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Jakarta Utara yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (15/7).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 60 warga Jakarta Utara menerima sertifikat hak atas tanah melalui program PTSL. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada lima perwakilan warga oleh Wali Kota Hendra Hidayat bersama Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, serta Anggota DPRD DKI Jakarta, Ramly Hi Muhammad dan Ida Mahmudah.

banner 336x280

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara gratis dan sistematis. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mencegah terjadinya sengketa lahan, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Hendra.

Ia juga mengimbau kepada seluruh penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik serta memanfaatkannya secara bertanggung jawab sesuai kebutuhan yang produktif.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, mengatakan pihaknya terus berkomitmen mempercepat pelaksanaan program PTSL agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh legalitas atas tanah yang dimiliki.

“Kami terus berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah agar seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahannya. Program ini akan terus kami jalankan secara berkelanjutan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ramly Hi Muhammad, mengapresiasi pelaksanaan program PTSL yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi warga. Kami di DPRD akan terus mendukung agar program ini berjalan maksimal dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat,” ungkap Ramly.

Penyerahan sertifikat PTSL ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPRD DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik di bidang pertanahan.

Melalui program PTSL, pemerintah berharap seluruh masyarakat Jakarta Utara dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga mampu memberikan rasa aman, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset yang sah dan bernilai ekonomi.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.