Kasudin PRKP Jakarta Utara Bantah Tudingan Pengondisian Proyek, Tegaskan Pengadaan Sesuai Regulasi

oleh -139 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara, Suharyanti, membantah tudingan adanya praktik pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sudin PRKP Jakarta Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2026). Dalam aksi yang sempat viral di media sosial TikTok itu, massa menyampaikan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan setelah satu penyedia jasa diketahui memperoleh dua paket pekerjaan.

banner 336x280

Menanggapi tudingan tersebut, Suharyanti menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara elektronik melalui mekanisme Mini-Kompetisi pada E-Katalog Versi 6 (Inaproc). Menurutnya, sistem tersebut bekerja secara otomatis sehingga proses pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, bukan melalui campur tangan pihak tertentu.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan berbagai regulasi teknis yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Terkait adanya satu penyedia jasa yang memperoleh dua paket pekerjaan, Suharyanti menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyedia jasa dapat memenangkan lebih dari satu paket pekerjaan selama Sisa Kemampuan Paket (SKP) perusahaan masih mencukupi.

Selain itu, setiap paket pekerjaan juga harus didukung oleh tenaga ahli atau personel yang berbeda sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Tuduhan yang disampaikan itu tidak benar dan tidak berdasar karena tidak merujuk pada regulasi pengadaan yang berlaku. Tidak ada monopoli, semuanya sudah tersistem,” ujar Suharyanti di kantor nya. Kamis (9/7/2026).

Menurut Suharyanti, penyedia jasa yang memperoleh dua paket pekerjaan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, baik dari sisi kemampuan perusahaan maupun ketersediaan tenaga ahli untuk masing-masing pekerjaan.

Ia menegaskan, seluruh tahapan pengadaan di lingkungan Sudin PRKP Jakarta Utara dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga setiap penyedia jasa memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.