Bahu Jalan di Sekitar PT Volex Indonesia Digunakan untuk Parkir Kendaraan, Warga Soroti Pengawasan Dishub dan BP Batam

oleh -744 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Bahu jalan di sekitar kawasan industri PT Volex Indonesia, Kecamatan Sekupang, Batam, yang digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan karyawan menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketersediaan fasilitas parkir perusahaan serta pengawasan dari instansi terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat terparkir memanjang di sepanjang bahu jalan di sekitar area perusahaan. Keberadaan kendaraan tersebut menyebabkan sebagian ruang jalan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai fungsinya.

banner 336x280

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap terjadi pada jam masuk maupun pergantian shift karyawan.

“Kalau jam masuk dan pulang kerja, kendaraan sangat banyak. Bahu jalan penuh sehingga jalan terasa lebih sempit dan lalu lintas sering padat,” ujar salah seorang warga.

Menurut warga, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak perusahaan maupun instansi terkait agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir dalam jangka waktu yang terus-menerus juga memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan lahan parkir yang tersedia di lingkungan perusahaan.

Pada prinsipnya, kebutuhan parkir yang timbul dari aktivitas operasional perusahaan diharapkan dapat diakomodasi pada area yang telah disediakan sesuai peruntukannya.

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait pengawasan terhadap penggunaan ruang jalan di kawasan tersebut. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lalu lintas, Dishub dinilai perlu melakukan evaluasi apabila ditemukan potensi gangguan terhadap kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

Di sisi lain, BP Batam juga diharapkan melakukan peninjauan terkait kesesuaian fasilitas penunjang operasional perusahaan dengan perencanaan kawasan yang telah disetujui. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan lahan dan fasilitas pendukung berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pemanfaatan ruang jalan harus memperhatikan fungsi dan peruntukannya serta tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapat perhatian sehingga fungsi bahu jalan sebagai bagian dari infrastruktur keselamatan tetap terjaga dan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT Volex Indonesia terkait ketersediaan lahan parkir dan kebijakan pengaturan kendaraan karyawan.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam dan BP Batam terkait pengawasan serta langkah yang akan diambil. Namun, hingga berita ini tayang, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.