JAKARTA.Cybernewsnasional.com-BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, peserta juga diminta memastikan status kepesertaannya aktif agar tetap mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan secara optimal.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan perawatan rawat inap dapat dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya dihitung berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024,” kata Rizzky di Jakarta. Jumat (12/6)
Ia menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas dan mencakup ribuan diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Menurut Rizzky, berbagai penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi tetap dijamin oleh Program JKN. Beberapa di antaranya adalah cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi insulin untuk penderita diabetes, hingga pengobatan kanker.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, tetapi juga pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup,” ujarnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena menjadi tanggung jawab instansi lain. Di antaranya rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN), pelayanan alat kontrasepsi yang ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta layanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan yang ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk kepentingan estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri.
Rizzky juga menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam cakupan jaminan Program JKN. Demikian pula dengan pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Lebih lanjut, beberapa pelayanan kesehatan juga tidak dijamin karena telah menjadi tanggung jawab lembaga lain, seperti kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPJAMSOSTEK, PT Taspen, PT ASABRI, maupun penyelenggara jaminan lainnya.
Menurutnya, ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui melalui berbagai peraturan hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk rutin membayar iuran dan menjaga status kepesertaan tetap aktif agar dapat terus memperoleh manfaat perlindungan kesehatan.
“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran agar Program JKN terus berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” tutup Rizzky.
( Sunarno )











