Diduga Ada Penampungan Oli Bekas di Marunda, Kasudin LH Jakarta Utara Belum Berikan Klarifikasi

oleh -304 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas penampungan oli bekas di kawasan Jalan BKT, Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kamis ( 11/6/2026)

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan Cybernewsnasional.com melalui pesan WhatsApp kepada Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara hari Rabu tanggal 10 Juni 2026.

banner 336x280

Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh informasi yang akurat dan berimbang terkait pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penampungan dan pengelolaan oli bekas di lokasi tersebut.

Dalam pesan yang dikirimkan, meminta penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain:

Kebenaran adanya aktivitas penampungan oli bekas di kawasan Jalan BKT, Kampung Bambu Kuning, Marunda;

Status perizinan usaha atau kegiatan pengelolaan limbah yang dilakukan di lokasi tersebut;

Bentuk pengawasan yang telah dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara;

Langkah penindakan yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah dan lingkungan hidup.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang telah dikirim belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Sebelumnya, dugaan aktivitas penampungan oli bekas di kawasan Marunda menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan di sejumlah media online. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh para pengepul yang menampung oli bekas untuk kemudian didaur ulang atau diperjualbelikan kembali.

Perlu diketahui, oli bekas termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengelolaannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan kepada publik guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Sebagai bentuk komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, Cybernewsnasional.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara maupun pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan sesuai fakta.

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.