KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Perkembangan teknologi komunikasi dan media sosial tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi terselubung yang semakin marak di Kota Tangerang.
Di tengah slogan Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah, praktik prostitusi kini disebut tidak lagi mudah terlihat secara kasat mata. Modus operandi para pelaku beralih memanfaatkan berbagai platform media sosial dan aplikasi komunikasi untuk menawarkan jasa secara daring sebelum berlanjut pada pertemuan langsung.
Berdasarkan penelusuran tim Cybernewsnasional.com, praktik prostitusi berbasis online tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Komunikasi antara penyedia jasa dan pelanggan dilakukan melalui media sosial, kemudian dilanjutkan dengan transaksi serta pertemuan secara langsung di lokasi yang telah disepakati.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi. Pemanfaatan teknologi komunikasi membuat aktivitas tersebut lebih sulit terdeteksi dibandingkan praktik prostitusi konvensional.
Jika sebelumnya praktik tersebut lebih banyak ditemukan di hotel maupun apartemen, kini mulai merambah rumah kos dan penginapan yang berada di tengah lingkungan permukiman warga.
Dari hasil pantauan di lapangan, terdapat sejumlah penginapan berkedok rumah kos yang menawarkan tarif kamar relatif murah, mulai dari Rp60 ribu per malam. Bahkan, oknum pengelola diduga turut menawarkan jasa pendamping dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp.300 ribu hingga Rp.1 juta, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
Maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan peraturan daerah yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang secara berkala melakukan razia penyakit masyarakat, sejumlah praktik yang memanfaatkan teknologi digital diduga masih dapat menghindari pengawasan aparat.
Sebagai jurnalis yang kerap menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi terselubung di Kota Tangerang, penulis menilai fenomena ini patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Terlebih jika aktivitas tersebut berlangsung di sekitar lingkungan permukiman yang dihuni keluarga dan anak-anak.
Pada Minggu (07/06/2026) dini hari, berbekal bukti chat (obrolan) dengan orang yang diduga pengelola tempat Kos Open BO, sekelompok pemuda di Pusat Kota Tangerang hendak menghakimi massa lokasi yang terindikasi kuat melakukan praktik prostitusi, namun rencana aksi tersebut dapat diredam oleh Tokoh Pemuda di wilayah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat lebih responsif terhadap perkembangan modus prostitusi yang kini memanfaatkan teknologi digital. Selain penguatan pengawasan di rumah kos dan penginapan, pengelolaan serta pengawasan penghuni apartemen juga diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban sosial serta mempertahankan nilai-nilai yang selama ini menjadi identitas Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah demi generasi mendatang. (Ups)











