Ketum FSP. NIBA KSPSI Pembaruan MJH Hadiri Konferensi International Labour Organization (ILO) 114 Th di Jenewa-Swiss

oleh -280 Dilihat
banner 468x60

JENEWA- SWISS, Cybernewsnasional.com – Dalam membahas standar perburuhan global dan isu-isu ketenagakerjaan terkini serta menyampaikan aspirasi pekerja Indonesia, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia MJH (F. SP. NIBA- KSPS MJH) Prawoto, SH., MH., hadiri Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 1 hingga 12 Juni 2026.

Sebagai delegasi asal Indonesia, pertemuan tahunan perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha dari 187 negara anggota untuk membahas standar perburuhan global dan isu-isu ketenagakerjaan terkini serta
sebagai upaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja serta memperkuat perlindungan hak- hak buruh di Indonesia.

banner 336x280

Pada aganda Decent Work in the Platform Economy pada Sidang ke-114 ILC 2026, menurut Prawoto, pembahasan mengenai perlindungan pekerja platform digital menjadi sorotan penting sebagai perjuangan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan hak- hak pekerja khususnya di Indonesia.

“Kehadiran ini sangat penting untuk menyampaikan aspirasi pekerja Indonesia. Ada 3 hal yang menjadi pokok pembahasan yakni Pekerja platform, Kesetaraan Gender, Dialog Sosial Tripartit. Tapi yang menarik pembahasan perlindungan pekerja platform digital,” ujarnya melalui sambungan whatsapp, Minggu (7/6/2026).

Sebagai Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2019 s/d 2024, Prawoto menyebut, jaminan pekerjaan yang layak di tengah tantangan ekonomi global menjadi pembahasan utama dalam merumuskan standar ketenagakerjaan internasional serta memperkuat kerja sama global guna mewujudkan pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja di dunia.

“Selain membahas survei umum dan standar ketenagakerjaan, acara itu juga bisa kita pelajari sebagai praktik ketenagakerjaan dan kebijakan dari negara lain yang dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, perlindungan pekerja platform perlu ditingkatkan sebagai sinergi antara dunia akademik, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Sebagai hak dasar pekerja, jam kerja, dan keselamatan kerja Pekerja platform umumnya masih dimasukkan dalam kategori kemitraan, sehingga belum mendapatkan hak normatif pekerja formal karena status mereka dianggap sebagai mitra mandiri, bukan karyawan

“Konferensi ini sangatlah penting bagi perjuangan buruh dan saya bersyukur dapat menjadi salah satu perwakilan serikat pekerja untuk menghadiri konferensi ini. Semoga hasil dari keputusan Konferensi ILO 114 tahun dapat diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi Peraturan undang- undang khususnya untuk Pekerja Platform,” harapnya.(Abi).

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.