Gotong Royong Bersihkan ROW di Batu Aji Berujung Kebakaran Scrap, Listrik Padam dan Ibadah Gereja Terganggu

oleh -501 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Kegiatan gotong royong membersihkan kawasan Right of Way (ROW) di sepanjang Jalan SP Glory–Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Minggu (7/6/2026), berakhir dengan insiden kebakaran besar setelah tumpukan scrap dan material bekas di lokasi dibakar.

Kegiatan yang melibatkan Forum Ketua RT/RW (FKTW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pihak Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, serta masyarakat setempat itu semula bertujuan membersihkan kawasan ROW yang selama ini dipenuhi semak belukar dan tumpukan material bekas.

banner 336x280

Namun, pembakaran sebagian material yang ditemukan di lokasi memicu kobaran api besar disertai kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi dan terlihat dari berbagai wilayah di Kecamatan Batu Aji. Api yang cepat membesar sempat menimbulkan kepanikan warga karena mendekati jaringan utilitas di sekitar lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, area yang dibersihkan merupakan bekas bangunan liar yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batam. Di lokasi tersebut juga ditemukan berbagai material bekas yang telah lama menumpuk, seperti kaleng cat, plastik, kabel bekas, dan material lainnya yang belum diketahui secara pasti jenis maupun kandungannya.

Akibat kebakaran tersebut, sejumlah jaringan kabel listrik dilaporkan terdampak sehingga menyebabkan pemadaman listrik di beberapa wilayah sekitar. Dampaknya, dua gereja yang tengah melaksanakan ibadah Minggu pagi terpaksa menghentikan sementara kegiatan ibadah karena aliran listrik terputus dan asap semakin pekat menyelimuti lingkungan sekitar.

Untuk mencegah api meluas, dua unit mobil pemadam kebakaran BP Batam diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemadaman dan pengendalian kebakaran.

Ketua FKTW Tanjung Uncang, Rahmat, mengatakan keberadaan tumpukan scrap di kawasan tersebut telah lama menjadi keluhan warga. Menurutnya, masyarakat menduga masih ada pihak tertentu yang membuang material scrap ke lokasi itu pada malam hari sehingga volumenya terus bertambah.

“Warga sudah sangat geram. Hampir setiap malam scrap terus bertambah. Karena merasa tidak ada penyelesaian yang jelas, akhirnya masyarakat membakar tumpukan scrap tersebut,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan, selain mengganggu estetika lingkungan, keberadaan scrap dan limbah di kawasan ROW juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan lingkungan.

Tidak lama setelah kejadian, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, M. Rudi, turun langsung meninjau lokasi bersama unsur kelurahan, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Dalam keterangannya, M. Rudi mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat untuk mengembalikan fungsi ROW sebagaimana mestinya. Namun, ia menyayangkan tindakan pembakaran material scrap yang dilakukan di lokasi.

Menurutnya, apabila material yang dibakar mengandung bekas kaleng cat atau bahan lain yang berpotensi masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka penanganannya tidak boleh dilakukan dengan cara dibakar karena berisiko menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kalau memang itu limbah, apalagi ada bekas kaleng cat dan material yang berpotensi mengandung limbah B3, seharusnya diangkut dan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jangan dibakar karena bisa menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

M. Rudi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan liar maupun memanfaatkan kawasan ROW sebagai lokasi penumpukan scrap, limbah, atau aktivitas usaha yang tidak sesuai peruntukannya.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Diketahui, Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditandatangani oleh Amsakar Achmad. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat secara tegas dilarang melakukan pembakaran sampah maupun membuka dan membersihkan lahan dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur pencegahan pencemaran serta kerusakan lingkungan.

Peristiwa di kawasan SP Glory–Marina Green ini menjadi pengingat penting bahwa kegiatan gotong royong dan pembersihan lingkungan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan hidup, serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan material yang diduga mengandung unsur limbah atau bahan berbahaya, penanganannya sebaiknya melibatkan instansi teknis yang berwenang agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.