Penggerebekan Narkotika di Jakarta Utara, Ratusan Vape Etomidate Disita

oleh -256 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap bandar beserta kurir peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape siap edar di tempat hiburan malam dan apartemen.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Galang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge ada aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

banner 336x280

“Dalam operasi yang dilakukan petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial FIS dan WSS. FIS berperan sebagai kurir sementara WSS bandar/pengedarnya,” ujar AKBP Galang dalam keterangannya, Jumat 5 Juni 2026.

Penangkapan ini bermula, ketika Polisi melakukan penyelidikan di TKP pertama Alexa Suites And Lounge Penjaringan pada Selasa 2 Juni 2026. Polisi berhasil menangkap tersangka FIS dengan barang bukti :

– 16 Catridge kemasan Kuning berisikan Narkotika jenis Etomidate rasa Manggo dengan bruto 116,9 Gram

– 7 Catridge kemasan Kuning berisikan Narkotika jenis Etomidate rasa Markisa dengan bruto 56,9 Gram

– 4 Catridge kemasan Kuning berisikan Narkotika jenis Etomidate rasa Markisa & Manggo dengan bruto 40 Gram

– 1 Catridge Yakuza berisikan Narkotika jenis Etomidate dengan bruto 9,94 Gram

– 1 unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam

Tak berhenti di situ, Polisi melakukan pengembangan ke TKP kedua di Apartemen Palm Mansion Jakarta Barat dan berhasil menangkap WSS terduga pengedar dan menyita barang bukti :

– 61 Catridge kemasan Silver berisikan Narkotika jenis Etomidate rasa Tea dengan bruto 483Gram

– 60 Catridge kemasan Silver berisikan Narkotika jenis Etomidate rasa Lychee dengan bruto 494,2Gram

– 63 Catridge kemasan Silver berisikan Narkotika jenis Etomidate rasa Grape dengan bruto 498,7 Gram

– 64 Catridge kemasan Silver berisikan Narkotika jenis Etomidate rasa Manggo dengan bruto 508 Gram

– 1 unit Tas motif Garis Putih.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 276 cartridge vape berisi cairan Etomidate siap edar. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika dengan modus vape semakin marak dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas AKBP Galang.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.