Operasi Patuh Jaya 2026 di Mulai 8 Juni

oleh -166 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 secara serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi kewilayahan ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjawab tantangan lalu lintas yang semakin kompleks, khususnya di Jakarta.

banner 336x280

Menurutnya, pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat harus diimbangi dengan tingkat kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

“Jakarta sendiri tercatat mengalami pertumbuhan kendaraan sekitar 3 persen. Dengan tumbuhnya angka kendaraan yang begitu pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari para pengendara,” ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya 2026 akan melibatkan 2.798 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Komarudin menjelaskan, operasi tahun ini tetap mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif atau penegakan hukum. Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya, porsi penegakan hukum ditingkatkan menjadi 50 persen. Sementara kegiatan preventif mendapat porsi 30 persen dan preemtif atau edukasi kepada masyarakat sebesar 20 persen.

“Melihat kondisi arus lalu lintas saat ini yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum kami tingkatkan menjadi 50 persen,” katanya.

Selama operasi berlangsung, petugas akan menindak sejumlah pelanggaran prioritas yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Salah satu fokus utama adalah kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.

Menurut Komarudin, pelanggaran tersebut masih kerap ditemukan, terutama pada kendaraan roda dua jenis motor sport maupun motor gede (moge). Selain tidak memasang pelat nomor secara lengkap, terdapat pula pengendara yang sengaja melepas pelat nomor belakang untuk menghindari deteksi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Aturan mewajibkan setiap kendaraan memasang TNKB secara lengkap. Oleh karena itu, pelanggaran kasat mata seperti ini akan menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Jaya 2026,” tegasnya.

Melalui Operasi Patuh Jaya 2026, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik.

Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.