Menutup Ritel Modern Demi KDMP, Solusi atau Masalah Baru?

oleh -572 Dilihat
oleh
Timboel Siregar
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com -Munculnya pemberitaan mengenai penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok Tengah pasca peresmian program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memunculkan polemik baru. Narasi yang berkembang seolah menempatkan ritel modern sebagai kompetitor yang harus dibatasi, bahkan ditutup, agar KDMP dapat tumbuh dan berkembang.

Jika benar demikian, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan. Sebab, membangun satu sektor ekonomi dengan cara melemahkan sektor lainnya bukanlah solusi yang bijak. Yang dibutuhkan adalah menciptakan persaingan yang sehat, bukan menyingkirkan pihak tertentu dari arena usaha.

banner 336x280

Alasan yang dikemukakan terkait persoalan perizinan dan jarak antar gerai modern juga menimbulkan tanda tanya. Bukankah sebelum beroperasi setiap gerai telah melalui proses verifikasi dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah? Jika sejak awal tidak ada pelanggaran, mengapa kini justru dijadikan dasar pembatasan atau penutupan?

Lebih jauh, keberadaan ritel modern selama ini telah membuka lapangan kerja formal bagi jutaan pekerja, khususnya generasi muda. Mereka memperoleh kepastian upah, jam kerja yang jelas, perlindungan jaminan sosial, standar keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja. Selain itu, aktivitas usaha ritel modern juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak dan iuran jaminan sosial.

Sebaliknya, meskipun KDMP memiliki potensi besar dalam menggerakkan ekonomi desa, keberlanjutan lapangan kerja yang diciptakannya masih harus dibuktikan. Pemerintah tentu perlu memastikan bahwa koperasi yang dibentuk tidak hanya bergantung pada dukungan anggaran negara di awal, tetapi mampu bertahan dan berkembang secara mandiri dalam jangka panjang.

Dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki aturan yang menjamin persaingan usaha yang sehat melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Semangat undang-undang tersebut adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik koperasi, UMKM, maupun perusahaan modern. Karena itu, kebijakan yang berpotensi menghambat atau membatasi salah satu pelaku usaha patut dikaji secara cermat.

Yang paling mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap ketenagakerjaan. Jika pembatasan atau penutupan gerai modern terus meluas, maka ancaman PHK akan semakin besar. Di tengah meningkatnya angka pengangguran dan gelombang PHK yang masih terjadi di berbagai sektor, kebijakan semacam ini justru berpotensi menambah jumlah pengangguran baru.

Efek berantainya tidak sederhana. Daya beli masyarakat dapat melemah, konsumsi rumah tangga menurun, penerimaan negara berkurang, hingga target pertumbuhan ekonomi nasional menjadi semakin sulit dicapai. Di sisi lain, meningkatnya pengangguran juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Kebijakan ini juga dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi nasional. Investor membutuhkan kepastian hukum dan kepastian usaha. Jika perusahaan yang telah mengantongi izin dan beroperasi secara legal sewaktu-waktu dapat dibatasi atau ditutup karena kebijakan baru, maka kepercayaan investor tentu akan terpengaruh.

Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak menempatkan ritel modern sebagai musuh atau kompetitor yang harus disingkirkan demi keberhasilan KDMP. Keduanya dapat tumbuh berdampingan dan bersaing secara sehat. Biarkan masyarakat sebagai konsumen yang menentukan pilihan berdasarkan kualitas layanan, harga, dan manfaat yang diberikan.

Membangun ekonomi desa adalah tujuan mulia. Namun membangun ekonomi rakyat tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan lapangan kerja yang telah ada. Yang dibutuhkan adalah memperkuat KDMP agar mampu bersaing, bukan melemahkan pelaku usaha lain yang selama ini juga berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Jakarta, 27 Mei 2026.
Penulis : Timboel Siregar

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.