Peserta UKW PWI Jaya Angkatan ke-65 Dibekali Etika dan Profesionalisme Jurnalistik

oleh -168 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Menjelang pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-65, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya memberikan pembekalan materi kepada para peserta guna memantapkan pemahaman tentang profesionalisme dan etika jurnalistik.

UKW Angkatan ke-65 dijadwalkan berlangsung pada 25–26 Mei 2026 di Ruang Serba Guna Besar Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No.1, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut akan dibuka secara resmi oleh Arifin.

banner 336x280

Sebanyak 33 peserta mengikuti pembekalan yang digelar melalui zoom meeting pada Jumat (22/5). Materi disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal II Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Suprapto Sastro Atmojo.

Dalam paparannya, Suprapto menegaskan bahwa UKW merupakan upaya meningkatkan standar profesionalisme wartawan, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional.

“Pada prinsipnya UKW adalah upaya untuk meningkatkan standar profesionalisme wartawan, baik aspek pengetahuan, kemampuan (skill), maupun awareness atau attitude,” ujar Suprapto.

Ia menjelaskan berbagai regulasi dan pedoman jurnalistik yang wajib dipahami wartawan, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), hingga berbagai peraturan turunan Dewan Pers.

Suprapto yang juga menjabat Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin undang-undang.

“Dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional juga tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, ataupun pelarangan penyiaran,” paparnya.

Ia juga mengulas prinsip-prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, seperti akurasi, independensi, objektivitas, keberimbangan, fairness, imparsialitas, penghormatan terhadap privasi, serta akuntabilitas kepada publik.

Menurutnya, wartawan wajib menjunjung prinsip keberimbangan berita melalui konfirmasi dan pemenuhan hak jawab narasumber.

“Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Suprapto juga menyoroti meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers terkait pemberitaan media.

“Pengaduan yang diterima Komisi Pengaduan Dewan Pers terus meningkat signifikan. Tahun 2025 tercatat sekitar 1.280 pengaduan, hampir dua kali lipat dibanding tahun 2024 yang mencapai 678 pengaduan,” ungkapnya.

UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya diikuti 33 peserta yang terdiri atas 26 peserta kategori Muda, empat peserta kategori Madya, dan tiga peserta kategori Utama. Mereka akan diuji oleh tujuh penguji, yakni Jufri Alkatiri, Diapari Sibatangkayu, Rabiatun Drakel, Kesit Budi Handoyo, Tubagus Adhi, A.R. Loebis, dan Kadirah.

Peserta tidak hanya berasal dari media berbadan hukum di wilayah Jabodetabek, tetapi juga dari Pekanbaru dan Bangka Belitung.

Sebagai informasi, UKW merupakan program sertifikasi Dewan Pers untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan. Mulai tahun 2026, PWI Jaya juga menerapkan aturan lebih ketat, yakni calon anggota wajib lulus UKW sebelum mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

 

( Sunarno )

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.