FSPI Dorong K3 Menjadi Budaya Kerja, Minta Pengawas Ketenagakerjaan Lebih Aktif Awasi Perusahaan

oleh -412 Dilihat
oleh
banner 468x60

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) menghadiri kegiatan sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang digelar Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI di Hotel Soll Marina, Kota Tangerang, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan bertema “Penguatan Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” tersebut dihadiri pengurus serikat pekerja dan serikat buruh dari berbagai organisasi di Kota Tangerang.

banner 336x280

Direktur Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian K3, Dr. Muzakir, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penerapan K3 tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan regulasi semata, melainkan harus menjadi kebutuhan di setiap lingkungan kerja.

“K3 bukan hanya harapan, tetapi harus benar-benar diterapkan agar kecelakaan kerja dapat dicegah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui edukasi, penguatan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), menciptakan lingkungan kerja yang aman, serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga implementatif.

Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan P2K3 dan SMK3 juga penting dilakukan agar budaya K3 berjalan efektif dan mampu meningkatkan produktivitas perusahaan.

Sementara itu, keynote speaker kegiatan, Indra, S.H., selaku Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa sosialisasi K3 selama ini lebih banyak diikuti oleh kalangan manajemen perusahaan. Namun kali ini, serikat pekerja dan serikat buruh dilibatkan secara aktif agar memahami pentingnya penerapan SMK3 di lingkungan kerja.

Ia menegaskan bahwa persoalan K3 memiliki dampak besar terhadap citra dan keberlangsungan industri nasional. Salah satu contohnya adalah kasus udang tercemar di Banten yang berdampak pada penolakan produk udang Indonesia di pasar internasional.

“Kesejahteraan bukan hanya soal angka, tetapi keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan bagian dari kesejahteraan pekerja,” katanya.

Indra juga mengingatkan bahwa peran serikat pekerja dalam pelaksanaan K3 telah diatur dalam regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 4 tentang tujuan berserikat untuk melindungi, membela, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan tiga pesan penting kepada organisasi serikat pekerja dan serikat buruh, yakni mendorong adanya pasal khusus tentang P2K3 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), membentuk bidang K3 dalam struktur organisasi serikat, serta menyusun program kerja khusus terkait K3.

Mewakili FSPI, H. Gandi menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pengurus serikat pekerja dan serikat buruh sudah seharusnya terlibat langsung sebagai pengurus P2K3 di perusahaan masing-masing.

“Faktanya, masih banyak perusahaan yang belum serius menerapkan K3 sehingga kecelakaan kerja masih kerap terjadi. K3 bukan lagi sekadar syarat administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja,” tegasnya.

H. Gandi juga berharap pengawas ketenagakerjaan dapat lebih aktif dan serius menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan, khususnya terkait pelaksanaan K3.

Menurutnya, pengawasan yang maksimal sangat diperlukan agar perusahaan benar-benar menjalankan aturan K3 sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak hanya sebatas formalitas administratif.

“Selama ini pengawas ketenagakerjaan dinilai belum terlihat serius dalam melakukan pengawasan, khususnya terkait pelaksanaan K3 di perusahaan. Padahal pengawasan yang kuat sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan para pekerja,” ujar H. Gandi.

***(Red)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.