Ratusan Ribu Peserta PBI JKN Meninggal Masih Aktif, Alarm Serius Tata Kelola Jaminan Sosial

oleh -668 Dilihat
oleh
Timboel Siregar
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com -Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ratusan ribu data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan PBPU Pemda yang bermasalah patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, BPK menemukan sebanyak 270.587 peserta PBI dan PBPU Pemda telah meninggal dunia, namun iurannya masih dibayarkan selama satu tahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar pada tahun 2024.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan data lain seperti NIK bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Dukcapil. Temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem validasi dan pemutakhiran data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta yang iurannya dibayarkan oleh negara melalui APBN maupun APBD.

banner 336x280

Permasalahan ini sejatinya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tata kelola anggaran negara dan hak masyarakat miskin untuk memperoleh perlindungan kesehatan secara tepat sasaran.

Dalam konteks ini, tanggung jawab utama berada pada Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri cq. Dukcapil. Kementerian Sosial memiliki kewajiban melakukan pemutakhiran data masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana amanat PP Nomor 101 Tahun 2012 jo. PP Nomor 76 Tahun 2015. Pemutakhiran tersebut harus dilakukan secara aktif, akurat, dan langsung menyentuh kondisi riil masyarakat di lapangan.

Sementara itu, Dukcapil harus memastikan validitas data kependudukan, termasuk menyelesaikan persoalan NIK yang bermasalah maupun masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan sehingga tidak dapat mengakses program jaminan sosial.

Perlu dipahami pula bahwa BPJS Kesehatan dalam hal ini hanya menerima data kepesertaan dari pemerintah pusat maupun daerah. BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau memperbaiki data peserta PBI JKN dan PBPU Pemda. Karena itu, validitas data sangat bergantung pada kualitas pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos, Dinas Sosial daerah, dan Dukcapil.

Temuan peserta meninggal yang masih dibayarkan iurannya menunjukkan lemahnya koordinasi antar-lembaga. Data kematian yang seharusnya segera terintegrasi ternyata belum berjalan optimal. Akibatnya, peserta yang telah meninggal dunia masih tercatat aktif dalam sistem dan iurannya terus dibayarkan menggunakan uang negara.

Kondisi ini menjadi alarm bahwa sistem pemutakhiran data sosial nasional masih membutuhkan pembenahan serius. Pemerintah perlu membangun mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, rumah sakit, hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Ke depan, perlu ada penguatan regulasi melalui revisi PP Nomor 101 Tahun 2012 jo. PP Nomor 76 Tahun 2015 agar koordinasi lintas kementerian dan lembaga memiliki dasar hukum yang lebih tegas dan operasional.

Sebagai contoh, apabila peserta PBI JKN atau PBPU Pemda meninggal di rumah sakit, maka rumah sakit yang menerbitkan surat keterangan kematian harus segera melaporkan kepada BPJS Kesehatan melalui mekanisme layanan yang tersedia, termasuk petugas BPJS SATU di fasilitas kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan meneruskan informasi tersebut kepada Kemensos untuk proses penonaktifan peserta.

Hal serupa juga perlu diterapkan di FKTP maupun di tingkat desa dan kelurahan bagi peserta yang meninggal di rumah. Surat keterangan kematian harus segera terhubung dengan sistem Kemensos dan BPJS Kesehatan agar data peserta dapat diperbarui secara cepat dan akurat.

Pembenahan data kepesertaan PBI JKN dan PBPU Pemda tidak boleh lagi ditunda. Selain untuk memastikan bantuan tepat sasaran, langkah ini juga penting guna meminimalisir potensi kebocoran keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola program jaminan sosial nasional.

Opini : Timboel Siregar
Jakarta, 19/05/2026.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.