DEPOK.Cybernewsnasional.com-Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Depok akhirnya memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang viral di media sosial.
Pemanggilan dilakukan di Balai Kota Depok, Rabu (06/05/2026), dipimpin langsung Ketua Satgas KTR Kota Depok, Mangnguluang Mansur, didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori.
Dalam pertemuan tersebut, Siswanto memenuhi panggilan secara kooperatif. Ia mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Ya, Pak Siswanto sudah dipanggil pada Rabu (06/05/2026). Tidak didenda, tetapi diberikan teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (07/05/2026).
Ketua Satgas KTR Kota Depok yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, mengatakan tindakan Siswanto yang bersedia menerima teguran dan membuat surat pernyataan dapat menjadi contoh baik dalam penegakan aturan.
“Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran, menandatangani surat pernyataan, dan berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran ini menjadi contoh baik seorang anggota dewan sekaligus figur publik dalam menaati aturan Perda KTR,” ujarnya.
Mangnguluang menegaskan, setiap pelanggaran Perda KTR akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kawasan bebas asap rokok.
Ia menjelaskan, terdapat tujuh tatanan kawasan tanpa rokok, yakni tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat umum lainnya.
“Insiden ini menggarisbawahi pentingnya penegakan peraturan kawasan bebas rokok secara konsisten, dan seluruh pejabat pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam mematuhi peraturan ini,” tegasnya.
Mangnguluang juga meminta seluruh unsur Satgas KTR, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit, hingga pengelola tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, dan terminal untuk aktif melakukan pengawasan.
“Kami menghargai kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menegaskan kembali bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Depok bersama Satgas KTR, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan, sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum demi menjaga integritas kebijakan kawasan tanpa rokok dan melindungi kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Siswanto mengaku kedatangannya memenuhi panggilan Satgas KTR sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus permohonan maaf atas tindakannya.
“Terima kasih sudah diingatkan, semoga ini menjadi wasilah saya untuk semakin baik dan menaati aturan ke depannya,” ujar anggota DPRD Kota Depok dari Komisi D yang membidangi kesehatan itu.
Kasus tersebut mencuat setelah Siswanto terekam merokok usai Upacara Peringatan HUT ke-27 Kota Depok di kawasan Balai Kota Depok pada Senin (27/04/2026). Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Pemanggilan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aturan tersebut, kawasan Balai Kota termasuk area bebas asap rokok.
Perda tersebut mengatur, perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda maksimal Rp1 juta. Sementara pengelola atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok yang tidak menjalankan ketentuan dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok juga telah memanggil Siswanto untuk dimintai klarifikasi terkait video viral tersebut.
“Kami sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Perda KTR oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok,” kata Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, Senin (04/05/2026).
(Sunarno)











