JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Ketua Dewan Kota Jakarta Utara, Saiful Abu Gozala, angkat suara terkait polemik dugaan keterlibatan anggota Dewan Kota dalam kepengurusan partai politik. Ia menegaskan seluruh anggota Dewan Kota wajib tunduk dan patuh terhadap aturan serta sumpah jabatan yang telah disepakati sejak awal menjabat.
“Saya selaku Dewan Kota insyaallah tegak lurus dengan sumpah jabatan dan tunduk patuh kepada aturan yang semestinya sudah dipahami sebelum masuk Dekot. Alhamdulillah perjalanan menjadi Dekot sudah hampir 17 bulan. Saya rasa kita semua paham, dan untuk masalah ini kami serahkan kepada Pemerintah Kota dan Gubernur untuk menyikapinya,” ujar Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap Radian Azhar yang namanya muncul dalam konten media sosial DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jakarta sebagai bagian dari struktur kepengurusan partai.
Kontroversi mencuat setelah unggahan Musyawarah Cabang (Muscab) X DPW PPP Jakarta pada 27 April 2026 menampilkan nama dan foto Radian Azhar sebagai sekretaris dalam banner kegiatan. Padahal, posisi Dewan Kota merupakan representasi masyarakat yang dituntut bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik praktis.
Dikutip dari Indonesiaglobal.Saat dikonfirmasi, Radian membantah dirinya merupakan kader ataupun bagian dari partai politik. Ia mengaku namanya dicantumkan tanpa sepengetahuannya dan telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan tersebut.
“Saya diundang pada acara Muscab di luar sepengetahuan saya. Mereka memberikan jas dan semua itu sudah jelas pada surat yang saya tulis dan surat DPW PPP terkait pengunduran diri,” ujarnya.
Radian juga mengaku belum memahami secara utuh aturan yang melekat pada jabatannya sebagai Dewan Kota.
“Kaga paham saya. Karena saya orang baru dan juga bukan orang politik. Seperti saya didorong untuk ikut jadi pengurus organisasi lain. Pengurus NU, MPO Pemuda Pancasila dan lain-lain. Ya itu teman aja yang dorong, yang jelas saya bukan orang partai apapun. Hal yang kemarin itu kebodohan saya aja ikut-ikutan,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten, ketentuan mengenai netralitas anggota telah diatur secara jelas. Pada Pasal 5 huruf (i) disebutkan bahwa anggota yang berasal atau terafiliasi dengan organisasi partai politik wajib mengundurkan diri apabila terpilih menjadi Dewan Kota.
Sementara itu, Pasal 18 huruf (d) mengatur pemberhentian antar waktu (PAW) dapat dilakukan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji jabatan atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
( Sunarno )











