SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Sudah lebih dari dua dekade UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi “kitab suci” kebebasan berpendapat di Indonesia. Lahir di era awal Reformasi, undang-undang ini adalah tameng utama melawan pembungkaman. Namun, di tengah ledakan digital dan menjamurnya fenomena citizen journalism serta media sosial, UU Pers mulai menampakkan kerentaannya. Ada ruang abu-abu yang kini sering disalahgunakan, yakni ketidakjelasan definisi “wartawan” dan “pers nasional”.
Salah satu desakan paling krusial untuk merevisi atau mengamandemen UU Pers adalah perlunya mendefinisikan ulang siapa yang berhak disebut sebagai wartawan. Dalam praktik saat ini, definisi wartawan terasa sangat cair dan luas. Hal ini menciptakan celah di mana siapa pun yang memiliki perangkat gawai dan memproduksi informasi bisa mengeklaim diri sebagai wartawan, terlepas dari apakah mereka mematuhi Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
Seharusnya, UU Pers secara tegas mengategorikan wartawan sebagai mereka yang melakukan kerja jurnalistik secara teratur dan bernaung di bawah perusahaan pers yang berbadan hukum pers (PT, Yayasan, atau Koperasi dengan pengesahan khusus pers). Mengapa identitas kelembagaan ini penting? Karena kerja jurnalistik bukan sekadar membagikan informasi, melainkan proses intelektual yang melibatkan verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab hukum perusahaan.
Ketidakjelasan definisi ini berimplikasi langsung pada aspek perlindungan hukum. Saat ini, UU Pers menyebutkan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada “Pers Nasional”. Namun, definisi pers nasional dalam undang-undang tersebut masih sangat umum, sehingga sering kali memicu perdebatan di meja hijau maupun di lapangan saat terjadi sengketa atau kekerasan terhadap insan media.
Akibatnya, sering terjadi salah sasaran. Mereka yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik profesional di bawah perusahaan media resmi terkadang justru luput dari perlindungan maksimal karena “kaburnya” batasan hukum. Sebaliknya, oknum yang mengaku wartawan namun bekerja tanpa standar etik dan tanpa payung lembaga yang jelas, sering kali berlindung di balik UU Pers saat terjerat kasus hukum.
Amandemen UU Pers harus diarahkan untuk mempertegas garis demarkasi ini. Perlindungan hukum semestinya diberikan secara eksklusif kepada wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Hal ini bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat sipil, melainkan untuk memberikan jaminan keamanan bagi profesi jurnalis yang dalam tugasnya sering kali berhadapan dengan risiko tinggi dan kepentingan kekuasaan.
Dengan adanya kategori yang jelas, aparat penegak hukum tidak akan lagi ragu dalam membedakan mana sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan lewat Dewan Pers dan mana tindakan kriminalitas atau penyebaran hoaks yang masuk ranah pidana umum.
Revisi UU Pers bukanlah upaya untuk mengekang media, melainkan langkah untuk memperkuat institusi pers itu sendiri. Tanpa kejelasan hukum mengenai siapa itu wartawan dan apa itu pers nasional, marwah jurnalistik akan terus tergerus oleh ketidakpastian. Sudah saatnya kita memperbarui payung hukum ini agar tetap relevan dan mampu melindungi mereka yang benar-benar bekerja demi kepentingan publik.
Oleh : Achmad Zazuli (Jurnalis Cybernewsnasional.com, Pemerhati Media Massa, Plt Sekretaris PWI Kabupaten Sukabumi












