Ketum SMSI: Kebebasan Mendirikan Media Adalah Hak Asasi Manusia

oleh -520 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

Hal itu disampaikan Firdaus dalam keterangan persnya dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026.

banner 336x280

“Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform adalah hak asasi manusia yang dilindungi, baik oleh PBB maupun Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28,” tegas Firdaus.

Ia juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam mengurus badan hukum. Menurutnya, langkah tersebut turut mendukung tumbuhnya kemerdekaan pers di Indonesia.

SMSI sendiri saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber di seluruh Indonesia.

Firdaus menjelaskan, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Penetapan ini berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang diselenggarakan UNESCO.

Pada tahun ini, peringatan global tersebut dipusatkan di Zambia.

Dalam momentum tersebut, Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Tidak berlebihan jika kami meminta seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers, sekaligus menghargai upaya pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujarnya.

Firdaus juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi dalam dunia pers. Ia berpendapat bahwa tidak perlu ada regulasi tambahan yang berpotensi menghambat, seperti kewajiban verifikasi perusahaan pers.

“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin secara tegas dalam berbagai regulasi nasional. Dalam UUD 1945 Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dijamin oleh undang-undang.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers ditegaskan sebagai bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” kata Firdaus.

“Itulah esensi kebebasan pers yang telah dikuatkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.