Anggota DPRD Depok Diduga Langgar KTR, Satgas Dinkes Diminta Tegas Tanpa Tebang Pilih

oleh -463 Dilihat
banner 468x60

DEPOK.Cybernewsnasional.com-Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok didesak untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) KTR, tanpa pandang bulu, baik masyarakat umum maupun pejabat.

Desakan ini mencuat menyusul viralnya video seorang anggota DPRD Kota Depok dari Komisi D, Siswanto, yang terekam menyalakan rokok di area KTR. Peristiwa tersebut terjadi saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (27/4/2026), dan tayang melalui kanal YouTube TV Depok.

banner 336x280

Direktur Brandstory Indonesia, Yons Achmad, menilai sebagai pejabat publik, anggota dewan seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.

“Sebagai anggota dewan, harusnya bisa memberikan contoh yang baik. Jika melanggar, tetap harus dikenakan sanksi sesuai Perda KTR. Jangan tebang pilih, hukum harus ditegakkan,” ujar Yons saat dihubungi, Minggu (3/5/2026).

Yons yang juga pengamat kebijakan publik dan perkotaan menegaskan, pelanggaran terhadap aturan merokok di kawasan terlarang tidak bisa dianggap sepele.

“Sekecil apa pun pelanggaran, tetap berpotensi merugikan orang lain. Selain sanksi moral, perlu juga diterapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyarankan Pemerintah Kota Depok dapat mencontoh penerapan KTR di kawasan publik seperti Malioboro, Yogyakarta, yang dinilai berhasil.

“Di Malioboro, pengawasan dilakukan melalui CCTV dan petugas bisa langsung menegur pelanggar lewat pengeras suara. Ini contoh bagaimana aturan bisa dijalankan dengan pengawasan ketat dan dukungan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014, mengatur sanksi bagi pelanggar.

Untuk perorangan yang merokok di kawasan KTR, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 hari atau denda hingga Rp1 juta. Sementara bagi pengelola atau penanggung jawab kawasan yang tidak menerapkan aturan KTR, dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta, seperti tidak memasang tanda larangan merokok atau tidak menegur pelanggar.

Perda tersebut juga menetapkan tujuh kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok, yaitu angkutan umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum seperti hotel dan restoran, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, serta tempat pendidikan.

Di seluruh kawasan tersebut, masyarakat dilarang merokok, menjual rokok, maupun mempromosikan produk tembakau demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua.

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.